Jumat 22 Oct 2021 16:53 WIB

Pengadilan Makkah Batalkan Denda Sejumlah Perusahaan Umroh

Delapan penyelenggara umroh yang didakwa melanggar peraturan.

Rep: Puti Almas/ Red: Esthi Maharani
Jamaah umroh bertawaf di sekitar Ka
Foto: Al Arabiya
Jamaah umroh bertawaf di sekitar Ka

IHRAM.CO.ID, MAKKAH — Pengadilan Banding Administratif di Makkah, Arab Saudi mengeluarkan putusan yang membatalkan denda terhadap sejumlah perusahaan umroh.

Dalam laporan, disebutkan bahwa putusan dikeluarkan setelah salah satu perusahaan umroh yang dituduh melakukan pelanggaran mengajukan banding. Pihak tersebut menolak keputusan otoritas mengenai pengenaan denda atas dugaan pelanggaran visa.

Terdapat delapan penyelenggara umroh yang didakwa melanggar peraturan. Seluruhnya dikenakan sanksi denda, disebabkan karena telah membuat para jamaah haji mengalami keterlambatan hingga enam jam.

Selanjutnya, perusahaan-perusahaan ini mendekati Kementerian Haji dan Umrah untuk meninjau keputusan yang diambil. Disebutkan bahwa keterlambatan kedatangan jamaah adalah masalah yang sama sekali berada di luar kendali mereka.

Pengadilan Banding  Administratif Makkah kemudian mengeluarkan putusan pencabutan denda setelah memeriksa semua aspek peraturan yang melibatkan pelanggaran visa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement