Rabu 27 Oct 2021 21:00 WIB

Kemenag-DMI Bahas Pengeras Suara di Rumah Ibadah

Kemenag-DMI akan membahas pengeras suara di Rumah Ibadah

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
 Pengeras Suara Masjid
Pengeras Suara Masjid

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam, Prof Kamaruddin Amin, menyampaikan, Kemenag, Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membahas bersama penggunaan pengeras suara di rumah ibadah.

Prof Kamaruddin mengatakan, adanya koordinasi untuk membahas penggunaan pengeras suara di rumah ibadah adalah keinginan bersama. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam sudah pernah bertemu beberapa kali dengan DMI.

Baca Juga

"Saya sendiri bertemu dengan pak Jusuf Kalla langsung di kantor Dewan Masjid Indonesia, beliau juga telepon saya membicarakan hal itu, kita rapatkan bersama," kata Prof Kamaruddin kepada Republika, Rabu (27/10)

Ia menyampaikan, belum lama ini Kemenag, DMI dan MUI sudah melakukan rapat. Rapat bersama tersebut digelar untuk mencari solusi terbaik terhadap penggunaan pengeras suara di rumah ibadah.

Ia menjelaskan, sudah ada Instruksi Dirjen Bimas Islam Tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushola. Jadi instruksi ini yang dibahas, dikritisi dan dievaluasi bersama oleh Kemenag, DMI dan MUI.

"Nah surat edaran (Instruksi Dirjen Bimas Islam) itu masih relevan dengan kondisi sekarang dengan ada perbaikan sedikit sedikit, perbaikan minor. Kita diskusikan kemarin dan masih dianggap relevan," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement