Selasa 02 Nov 2021 09:04 WIB

Kemenag Latih Digitalisasi Pemasaran Produk Halal 1.000 UMKM

Digitalisasi pemasaran dan manajemen produk halal disebut merupakan keniscayaan

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Hasil Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) produk makanan abon ikan yang proses produksi secara bersih dan halal / Ilustrasi
Foto: ANTARA / Irwansyah Putra
Hasil Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) produk makanan abon ikan yang proses produksi secara bersih dan halal / Ilustrasi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mulai menggencarkan pelatihan digitalisasi pemasaran dan manajemen produk halal bagi 1.000 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bergulirnya program ini ditandai dengan penyerahan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag kepada delapan pelaku UMK di Sumatera Barat (Sumbar). Mereka mewakili peserta program fasilitasi sertifikasi halal pelaku UMK BPJPH tahun 2020.

Penyerahan simbolis sertifikat halal ini dilakukan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital Ketenagakerjaan dan UMKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin dan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah di Kota Padang, Sumbar, Senin (1/11).

Baca Juga

Kepala BPJH Aqil Irham menyatakan, kegiatan di Padang tersebut digelar bersama antara BPJPH Kemenag, Kemenko Perekonomian dan Kemenkop UKM yang merupakan bagian dari inisiator program nasional ini.  Program ini telah diluncurkan oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin pada 20 Oktober 2020.

Pelaksanaan pelatihan didukung empat platform digital, yaitu, LinkAja, Bukalapak, Tokopedia, dan Blibli. "Pelatihan akan diberikan untuk UMKM di sejumlah provinsi. Kita mulai dari UMKM Provinsi Sumatera Barat,” ujar Aqil Irham dalam keterangan yang didapat Republika, Selasa (2/11).

Digitalisasi pemasaran dan manajemen produk halal disebut merupakan sebuah keniscayaan di era perkembangan teknologi informasi seperti sekarang ini, termasuk bagi pelaku UMKM. Digitalisasi pemasaran secara strategis akan membantu UMKM dalam meningkatkan angka pemasaran.

Di sisi lain, sertifikasi halal merupakan standar produk. Selain menjadi pemenuhan kewajiban dalam mewujudkan perlindungan Jaminan Produk Halal, juga menjadi nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku UMKM dalam memproduksi dan memperdagangkan produknya.

“Program penguatan UMKM juga diharapkan dapat menjadi pemacu bangkitnya pelaku UMKM yang telah dua tahun terdampak pandemi Covid-19. Percepatan digitalisasi dan sertifikasi produk UMKM diharapkan mampu menjadi titik balik kebangkitan UMKM yang merupakan pilar penting perekonomian nasional,” lanjutnya.

Sebagai leading sector penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia, BPJPH juga menerapkan digitalisasi, khususnya dalam pelaksanaan layanan sertifikasi halal.

Proses pengajuan sertifikasi halal melalui sistem informasi halal atau Sihalal secara daring juga terus dikembangkan oleh BPJPH untuk peningkatan kualitas layanan. Sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH juga dalam bentuk sertifikat halal digital.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement