IHRAM.CO.ID, KAIRO -- Mahkamah Agung Administratif Mesir pada Sabtu (30/10) mengeluarkan putusan akhir yang melarang penggunaan masjid untuk tujuan politik. Selain itu, putusan tersebut juga menjunjung tinggi hak negara untuk mengawasi masjid.
Dilansir di Ahram Online, Selasa (2/11), keputusan tersebut menguatkan keputusan sebelumnya oleh menteri Wakaf untuk menempatkan 42 masjid di provinsi Beheira di bawah pengawasan kementerian tersebut. Keputusan sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah harus mengawasi masjid-masjid dengan semua sarana hukum.
Putusan pengadilan ini datang sebagai bagian dari upaya Mesir untuk mengontrol wacana agama dan metode pengajaran di dalam rumah ibadah. Selama beberapa tahun terakhir, Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi memang telah menegaskan perlunya mereformasi wacana keagamaan sebagai elemen penting dalam menghadapi ideologi ekstremis. Seruan itu datang di tengah pertempuran Mesir melawan terorisme terutama di Sinai Utara dan Tengah.
Selain mengontrol masjid, El Sisi sebelumnya juga telah meminta dilakukan pembinaan pada generasi baru imam dan khatib Muslim, yang memperkuat strategi negara dengan mempromosikan pemikiran moderat.