Kelima, anjuran saling memberi hadiah antara suami dan istri,
Hadiah antara suami dan istri mempunyai pengaruh positif dalam mengokohkan dan menumbuhkan rasa cinta.
Allah berfirman dalam surat An Nisa ayat 4,
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.
Jadi, jika seorang wanita rela memberikan sebagian dari mas kawin kepada suaminya, maka tidak ada larangan bagi suami untuk menerimanya dan memakannya. Makanlah dengan senang.
Dalam ayat tersebut artinya jika seorang istri memberi hadiah kepada suaminya, maka boleh dari sebagian mas kawinnya, tidak semuanya. Sehingga suami bisa menggunakannya untuk keperluannya sendiri.
Hadiah dari suami kepada istri juga sangat berpengaruh dalam menumbuhkan rasa cinta istri kepada suaminya. Apalagi jika diiringi kata- kata manis dan senyuman yang tulus. Itu semua menjadi bukti adanya kasih sayang.n Ratna Ajeng Tejomukti