Rabu 03 Nov 2021 00:15 WIB

Muslimah AS Layangkan Gugatan karena Dipaksa Buka Jilbab

Muslimah AS telah melayangkan gugatan terhadap kota Ferndale, Michigan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Muslimah Amerika/ilustrasi
Foto: getreligion.com
Muslimah Amerika/ilustrasi

IHRAM.CO.ID, FERNDALE -- Seorang wanita Muslim telah melayangkan gugatan terhadap kota Ferndale, Michigan, AS, karena kota tersebut melanggar hak-hak agamanya dengan memaksanya melepas jilbabnya. Gugatan ini sendiri dilakukan oleh Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) untuk Negara Bagian Michigan.

Gugatan sudah dilayangkan pada pekan lalu di Pengadilan Distrik AS atas nama Helana Bowe. Faktor mengapa Helana melayangkan gugatan, lantaran ia mengalami tindakan negatif saat diberhentikan oleh anggota kepolisian Ferndale pada 21 Juni karena diduga mengemudi dengan plat nomor kedaluwarsa.

Baca Juga

Dalam kejadian itu, Helana ditarik oleh polisi yang menilangnya. Selama pemberhentian lalu lintas itu, dia mengatakan kepada polisi bahwa dia memiliki Taser untuk pertahanan diri setelah dia dirampok awal tahun ini.

Polisi pun menahannya karena undang-undang di negara bagian itu mengharuskan seseorang memiliki izin untuk memiliki Taser. Di kantor departemen kepolisian, seorang petugas pria menggeledah Helana, padahal dia sudah meminta petugas wanita untuk menggeledahnya. Ia kemudian diminta untuk melepas jilbabnya untuk mendapatkan foto, yang merupakan pelanggaran terhadap keyakinan agamanya.

 

Direktur Eksekutif CAIR-MI Dawud Walid mengatakan, pihaknya memutuskan untuk mengajukan gugatan setelah pejabat Kota Ferndale menolak untuk membahas pelanggaran keyakinan agama Helana.

"Karena gagal menanggapi secara resmi kekhawatiran kami yang diajukan atas nama hak-hak sipil klien kami yang telah dilanggar, kami tidak memiliki pilihan lain selain menuntut Polisi Ferndale. Meskipun kota itu menyebut dirinya sebagai kota keragaman dan inklusi, tampaknya departemen kepolisiannya tidak serius dengan klaim ini ketika menyangkut Muslim," kata Walid dalam sebuah pernyataan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement