Rabu 03 Nov 2021 12:07 WIB

Saudi akan Ambil Tindakan Bagi Pelanggar Hukum Pekerja Asing

Hukuman berupa denda, hukuman penjara, deportasi, atau larangan perekrutan.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Para pekerja Asing di Arab Saudi.
Foto: google.com
Para pekerja Asing di Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Direktorat Jenderal Paspor Saudi atau Jawazat menekankan, induk semang yang mengizinkan pekerja asingnya bekerja untuk orang lain atau sebagai wiraswasta, akan menghadapi hukuman. Di antaranya denda, hukuman penjara, deportasi, atau larangan perekrutan.

"Setiap majikan yang memungkinkan pekerjanya bekerja untuk orang lain atau menjadi wiraswasta akan dikenakan hukuman ini : denda hingga 100.000 riyal Saudi, deportasi jika dia ekspatriat di Kerajaan, penjara selama-lamanya enam bulan, atau larangan perekrutan dengan jangka waktu sampai lima tahun. Denda akan dikalikan sesuai dengan jumlah orang yang terlibat," tulis Jawazat dalam akun Twitter miliknya, dikutip di Arab News, Rabu (3/11).

Baca Juga

Jawazat lantas meminta masyarakat melapor jika mengetahui ada yang melanggar peraturan kependudukan dan keamanan perbatasan, dengan menelepon 911 di Riyadh dan Makkah, atau 999 di semua wilayah lain di Kerajaan.

Menyambut langkah tersebut, penasihat dan profesor hukum di Institut Administrasi Publik di Riyadh, Dr. Osama Ghanem Al-Obaidy, mengatakan hukuman yang diberikan bagi majikan yang disebutkan oleh Jawazat adalah langkah ke arah yang benar.

Ia menilai, sudah waktunya mengatur pasar tenaga kerja dengan lebih baik, karena sebagian besar kejahatan dilakukan oleh pekerja asing yang melanggar hukum. Tak hanya itu, ia menilai penting untuk menghukum mereka yang mendapatkan keuntungan finansial dari pekerja tersebut, tanpa benar-benar menjadi majikan mereka.

“Melawan peraturan ini dapat menciptakan masalah keamanan, ekonomi, dan sosial yang mempengaruhi kepentingan nasional kita,” ujarnya.

Profesor itu melanjutkan, mematuhi hukum juga merupakan kepentingan pekerja asing. Bekerja tanpa adanya majikan yang nyata dan kredibel tidak akan menjamin perlindungan hak-hak mereka.

Dengan arahan baru ini, diharapkan banyak pengusaha dan bisnis mengambil inisiatif untuk memindahkan pekerja yang tidak dibutuhkan di bawah naungan mereka.

“Pekerja seperti itu menciptakan masalah di pasar tenaga kerja, karena kebanyakan tidak memiliki cukup pekerjaan, yang meningkatkan tingkat pengangguran mereka. Juga, sebagian besar pekerja ini tidak memiliki keahlian yang dibutuhkan oleh pasar tenaga kerja Saudi, yang membuat mereka menjadi beban bagi tatanan ekonomi dan sosial bangsa,” lanjut dia.

Al-Obaidy lebih lanjut menjelaskan, efek dari tenaga kerja yang melanggar hukum tersebut juga melemahkan infrastruktur ekonomi Saudi. Mereka membawa pekerja yang tidak diatur ke dalam persaingan dengan pekerja asing Saudi dan yang sah.

Di sisi lain, orang asing yang dipekerjakan secara legal akan mendapat manfaat dari arahan ini melalui penghapusan pekerja ilegal yang berlebihan. Ini juga akan mengarah pada restrukturisasi banyak perusahaan kecil dan menengah yang dikendalikan oleh tenaga kerja seperti itu.

Ekonomi Saudi disebut menderita akibat tenaga kerja yang tidak diatur, juga karena tingginya konsumsi energi dan air, serta tingginya permintaan untuk perumahan.

“Arahan ini akan mengarah pada persaingan yang lebih adil, dengan mengurangi tekanan yang meningkat pada infrastruktur ekonomi Saudi yang diciptakan oleh pekerja semacam itu,” ucap profesor itu.

Pengiriman uang yang dilakukan oleh pekerja tersebut juga berdampak negatif terhadap perekonomian. Ia menambahkan, sulit untuk menentukan jumlah sebenarnya yang diperoleh karena persentasenya melalui metode ilegal, seperti pencucian uang.

Jika uang ini malah diinvestasikan di dalam Arab Saudi, itu akan menambah secara substansial produk domestik bruto dan pertumbuhan ekonominya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement