IHRAM.CO.ID, ANKARA -- Direktorat Urusan Keagamaan Turki (Diyanet) membolehkan jamaah rapat dalam shaf. Keputusan itu dilatarbelakangi membaiknya pandemi covid-19.
Meski dibolehkan, Presiden Diyanet Ali Erba tetap mengimbau umat untuk terus mematuhi aturan kebersihan dan mengenakan masker pelindung wajib saat melaksanakan sholat di masjid. Erbas lantas memuji tidak adanya masalah serius yang berasal dari pandemi di masjid-masjid berkat kewaspadaan staf masjid dan ummat.
Dia mengutip alasan untuk menghapus aturan jarak sosial untuk sholat fardhu di dalam masjid karena seiring musim dingin yang akan datang, yang akan mempersulit untuk melakukan sholat di luar atau halaman masjid. Di samping itu, keputusan itu diambil berdasarkan peningkatan tingkat vaksinasi di seluruh negeri.
Turki telah menutup masjid untuk sholat berjamaah pada masa awal pandemi, namun masjid dibuka kembali pada Mei 2020 dengan syarat menjaga jarak sosial. Namun, sholat Jumat ternyata merupakan tantangan dalam penyelenggaraannya saat ini.
Pelaksanaan sholat di masjid kini sudah ramai dan sebagian besar dilakukan di luar masjid karena banyaknya jamaah yang hadir semakin bertambah besar. Karena itu, jamaah yang ingin sholat di masjid dan harus menjaga jarak sosial terpaksa melakukan sholat dengan sajadah sendiri yang terkadang dilakukan di jalan-jalan.