Kamis 18 Nov 2021 19:10 WIB

PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru Harus Konsisten

Kebijakan PPKM level 3 harus benar-benar tegas dari pusat maupun daerah.

Rep: Dessy Suciati Saputri, Dian Fath Risalah, Haura Hafidzah/ Red: Agung Sasongko
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11). Mobilitas masyarakat Ibu Kota semakin meningkat karena dilonggarkannya beberapa peraturan diantaranya aturan kerja pada sektor esensial sebesar 100 persen dan sektor non esensial sebesar 75 persen di masa PPKM level 1. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Sementara Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono pun mengingatkan, jangan sampai masyarakat euforia dengan kondisi pandemi yang melandai. Miko menilai, masyarakat cenderung gampang lupa dengan badai Covid-19 yang terjadi pada Juli 2021 lalu.

"Hampir tiap hari kita mendengar kabar duka saat badai COVID-19 pada Juli 2021 lalu. Tapi sayangnya masyarakat gampang lupa, protokol kesehatan mulai abai," ujarnya.

Untuk itu, dia berpendapat, protokol kesehatan diatur dalam peraturan daerah hingga tingkat Kabupaten/Kota. "Seperti kewajiban menggunakan masker dah larangan berkerumun," katanya. 

Pengamat Sosial dari Universitas Padjadjaran, Budi Rajab menilai, kebijakan ini harus benar-benar tegas dari pusat maupun daerah. Jangan sampai ada perbedaan kebijakan.  

"Ya PPKM ini bagus untuk mencegah penyebaran covid-19. Tapi pemerintah harus tegas. PPKM level 3 itu dimana saja dan disosialisasikan kepada masyarakat. Jangan sampai beda-beda. Belajar lah dari tahun lalu," katanya saat dihubungi Republika, Kamis (18/11).

Kemudian, ia melanjutkan kementerian atau lembaga juga harus mempersiapkan hal ini. Seperti kepolisian dan satgas covid-19 harus siap siaga untuk penerapan PPKM level 3. Mereka harus bisa mengontrol masyarakat agar tidak bepergian dan dirumah saja selama PPKM. 

 

"Pokoknya pemerintah konsisten saja. Jangan berubah lagi aturannya. Kasih tau ke masyarakat juga secara jelas dan jangan mendadak. Kalau tidak jelas masyarakat juga mengabaikan aturan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement