Sementara terkait penanganan Natal dan Tahun Baru dilakukan berdasarkan aturan PPKM yang sudah ada. Nantinya seluruh daerah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 dan 2 akan disamaratakan untuk menerapkan aturan PPKM level 3.
“Itu diberlakukan secara nasional dan tidak ada lagi pembedaan PPKM Jawa Bali dan luar Jawa. Semua sama level 3 dan sedang kita seragamkan aturan yang masih belum sinkron belum sama antara PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali sedang kita serasikan,” jelas Muhadjir.
Muhadjir menambahkan, pengetatan mobilitas masyarakat akan dilakukan dengan memperketat protokol kesehatan dan juga pemeriksaan tes PCR maupun tes antigen. Pelaku perjalanan pun wajib telah mendapatkan vaksin Covid-19. Syarat perjalanan lainnya tengah diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan dan juga Kapolri.
Namun demikian, menurut Muhadjir, tak ada perubahan persyaratan perjalanan secara prinsip. Dalam pengetatan aturan menjelang Nataru ini, lanjut dia, Presiden menginstruksikan agar tak dilakukan penyekatan. Pemerintah juga mengimbau seluruh masyarakat agar tak bepergian kecuali untuk tujuan primer.
“Lebih baik mulai sekarang mendesain, merencanakan kegiatan menyongsong Nataru yang bersifat keluarga saja. Tapi nyamannya gembiranya tetap terjadi,” ungkap dia.