Kamis 18 Nov 2021 19:10 WIB

PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru Harus Konsisten

Kebijakan PPKM level 3 harus benar-benar tegas dari pusat maupun daerah.

Rep: Dessy Suciati Saputri, Dian Fath Risalah, Haura Hafidzah/ Red: Agung Sasongko
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11). Mobilitas masyarakat Ibu Kota semakin meningkat karena dilonggarkannya beberapa peraturan diantaranya aturan kerja pada sektor esensial sebesar 100 persen dan sektor non esensial sebesar 75 persen di masa PPKM level 1. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Sementara terkait penanganan Natal dan Tahun Baru dilakukan berdasarkan aturan PPKM yang sudah ada. Nantinya seluruh daerah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 dan 2 akan disamaratakan untuk menerapkan aturan PPKM level 3.

“Itu diberlakukan secara nasional dan tidak ada lagi pembedaan PPKM Jawa Bali dan luar Jawa. Semua sama level 3 dan sedang kita seragamkan aturan yang masih belum sinkron belum sama antara PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali sedang kita serasikan,” jelas Muhadjir.

Muhadjir menambahkan, pengetatan mobilitas masyarakat akan dilakukan dengan memperketat protokol kesehatan dan juga pemeriksaan tes PCR maupun tes antigen. Pelaku perjalanan pun wajib telah mendapatkan vaksin Covid-19. Syarat perjalanan lainnya tengah diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan dan juga Kapolri.

Namun demikian, menurut Muhadjir, tak ada perubahan persyaratan perjalanan secara prinsip. Dalam pengetatan aturan menjelang Nataru ini, lanjut dia, Presiden menginstruksikan agar tak dilakukan penyekatan. Pemerintah juga mengimbau seluruh masyarakat agar tak bepergian kecuali untuk tujuan primer.

“Lebih baik mulai sekarang mendesain, merencanakan kegiatan menyongsong Nataru yang bersifat keluarga saja. Tapi nyamannya gembiranya tetap terjadi,” ungkap dia. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement