IHRAM.CO.ID, NEW DELHI -- Dewan Hukum Muslim Perorangan Seluruh India (AIMPLB) meminta hadirnya undang-undang baru guna melawan penistaan agama. Tak hanya itu, mereka juga menyatakan keprihatinan atas meningkatnya kasus penghinaan terhadap tokoh-tokoh suci.
Sekretaris Jenderal AIMPLB, Maulana Saifullah Rahmani, mengatakan dewan tersebut menyarankan adanya undang-undang yang mencakup semua agama di negara itu. Pun, undang-undang ini berfungsi untuk melindungi tokoh, agama dan keyakinan agama yang dihormati dari upaya-upaya jahat.
Dilansir di Deccan Herald, Senin (22/11), dewan ini juga mengatakan Uniform Civil Code (UCC) tidak cocok dan tidak berguna untuk negara multi-agama yang luas seperti India. Mereka menambahkan, UCC bertentangan dengan hak dasar menjalankan agama seperti yang diabadikan dalam Konstitusi.
"India adalah negara multi-agama, dimana setiap warga negara dijamin untuk mengamalkan dan menganut iman dan keyakinan agamanya, dan untuk bertindak dan mengabarkan hal yang sama," kata AIMPLB dalam sebuah pernyataan.
Dewan lantas meminta pemerintah dan pengadilan untuk menahan diri dari menafsirkan kitab suci, dengan mengatakan hanya otoritas agama yang memenuhi syarat yang dapat melakukan itu. Langkah yang bertentangan dengan itu dinilai merupakan pelanggaran terhadap hak-hak beragama warga negara.