Kamis 25 Nov 2021 20:02 WIB

Libur Nataru, Satgas Imbau tak Lakukan Perayaan atau Pawai

Satgas Imbau tak Lakukan Perayaan, Pawai Hingga Arak-arakan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agung Sasongko
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto:

Selain itu, demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai Natari, Pemerintah mengatur larangan cuti di perilde libur Nataru bagi ASN, TNI Polri BUMN dan karyawan swasta di masa Nataru sesuai surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, MenPAN nomor 712 nomor 1 dan 3 tahun 2021.

Di samping itu, Wiku juga mengimbau masyarakat tidak berpergian ke luar daerah atau mudik.

"Peniadaan mudik saat masa Nataru. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mobilitasnya baik dalam jarak dekat atau jarak jauh sepwrti mudik, apabila tidak mendesak," katanya. 

Ia mengatakan, Pemerintah secara bersamaan juga mengimbau pekerja migran Indonesia untuk menunda kepulangannya ke Tanah Air. Ini engingat kondisi kasus di beberapa negara lain masih tergolong dinamis. 

Ia menegaskan, meski tren kasus Covid-19 di Indonesia saat ini terkendali, namun kehati-hatian tetap diperlukan mengingat periode Nataru terjadi kecendrungan peningkatan intensitas berkegiatan dan mobilisasi. 

 

"Tanpa adanya aturan periode Nataru sangat berpotensi berimbas pada lonjakan kasus terutama menimbang perilaku masyarakat yang sering kali kurang disiplin saat berlibur atau mengunjungi kerabat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement