IHRAM.CO.ID, ISLAMABAD – Pemerintah Sindh Pakistan membuat kebijakan wajib vaksin Covid-19 bagi masyarakat yang ingin melaksanakan sholat berjamaah di masjid.
Aturan ini dibuat sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus. Departemen Dalam Negeri Sindh merilis daftar protokol Covid-19 yang diperbarui untuk masjid, pada sebuah pemberitahuan.
Kebijakan tersebut dinyatakan sejalan dengan arahan Pusat Komando dan Operasi Nasional (NCOC).
"Hanya individu yang telah divaksinasi lengkap yang diizinkan untuk salat di masajid untuk menghindari risiko bagi orang lain," bunyi pemberitahuan tersebut dikutip di AhlulBayt News Agency, Senin (29/11).
Lebih lanjut, mereka menyatakan semua jamaah akan diminta untuk terus menutupi bagian wajah mereka dengan masker, ketika berdoa di dalam masjid.
Selain itu, administrasi masjid telah diarahkan untuk melepas karpet dari lantai masjid dan memastikan ventilasi yang memadai, untuk pelaksanaan ibadah sholat berjamaah di dalam ruangan.
Perlu dicatat, pada 25 November Sindh melaporkan 43 kasus baru virus Covid-19 di provinsi tersebut, setelah 6.468 tes dilakukan. Tidak ada kematian yang dilaporkan.
Ketua Menteri Sindh, Murad Ali Shah, dalam sebuah pernyataan mengatakan 6.686.895 tes telah dilakukan di provinsi tersebut, dengan 473.750 kasus didiagnosis, di mana 97,1 persen atau 460.136 pasien telah pulih.
Dia lantas menambahkan 5.995 pasien sedang dalam perawatan, di mana 5.794 berada di isolasi rumah, 12 dirawat di pusat isolasi dan 189 di rumah sakit yang berbeda.
Sumber: abna24