Senin 06 Dec 2021 20:02 WIB

Daftar Dakwaan yang Dihadapi Suu Kyi

Suu Kyi dan beberapa rekannya telah didakwa di bawah sejumlah undang-undang.

Rep: Rizky Jaramaya/AP/ Red: Agung Sasongko
Dalam file foto 27 Januari 2021 ini, pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi menyaksikan vaksinasi petugas kesehatan di sebuah rumah sakit di Naypyitaw, Myanmar. Mantan pemimpin Myanmar yang ditahan, Suu Kyi, tidak dapat menghadiri sidang pengadilan yang dijadwalkan pada Senin, 13 September 2021.
Foto:

Hukum Telekomunikasi

Suu Kyi didakwa memiliki walkie-talkie yang dioperasikan oleh penjaga keamanannya tanpa izin. Dia menghadapi hukuman maksimum adalah satu tahun penjara dan denda.  Putusan ini diharapkan akan berlangsung pada 13 Desember.

Hukum Ekspor Impor

Suu Kyi dituduh mengimpor walkie-talkie secara ilegal. Ini adalah dakwaan pertama yang diajukan setelah kediaman Suu Kyi digerebek oleh militer dalam kudeta pada 1 Februari. Suu Kyi menghadapi Ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda.  Putusan diharapkan berlangsung pada 13 Desember.

Melanggar Pembatasan Covid-19

Suu Kyi didakwa dengan dua tuduhan, yaitu melanggar pembatasan virus korona selama berkampanye untuk pemilihan umum tahun lalu.  Pelanggaran tersebut termasuk dalam UU Penanggulangan Bencana Alam.  Presiden yang digulingkan, Win Myint juga menghadapi dakwaan yang sama. Hukuman maksimum untuk setiap dakwaan adalah tiga tahun penjara dan denda. Suu Kyi dinyatakan bersalah terhadap satu tuduhan pada Senin (6/12), dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Vonis tuduhan kedua diharapkan berlangsung pada 14 Desember.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement