Hukum Terkait Pemilu
Komisi pemilihan Myanmar menuntut Suu Kyi dan 15 tokoh politik lainnya atas dugaan kecurangan dalam pemilihan umum November lalu. Tindakan Komisi Pemilihan Umum dapat mengakibatkan partai Suu Kyi dibubarkan, dan tidak dapat berpartisipasi dalam pemilihan baru yang telah dijanjikan militer akan berlangsung dalam waktu dua tahun ke depan.
Komisi Pemilihan Umum mengatakan Suu Kyi, mantan Presiden Win Myint, tokoh-tokoh terkemuka lain dari partainya, termasuk mantan ketua komisi pemilihan umum terlibat dalam proses pemilihan, penipuan pemilihan dan tindakan melanggar hukum. Seorang komisioner pemilu mengumumkan bahwa, Suu Kyi dan dua rekannya dituduh melanggar konstitusi dan beberapa undang-undang pemilu.