IHRAM.CO.ID, ISLAMABAD -- Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan mereka akan mulai mengeluarkan visa umroh untuk jamaah asal Pakistan.
Menurut pemberitahuan tersebut, visa umroh akan dikeluarkan bagi jamaah dari Pakistan, India dan Mesir. Calon jamaah dari negara-negara ini sekarang disebut bisa memasuki kerajaan secara langsung.
Dilansir di Samaa TV, Rabu (8/12), jamaah umroh yang telah mendapatkan dosis penuh vaksin Covid-19 akan dibebaskan dari karantina. Tetapi, bagi peziarah dengan dosis tunggal vaksin harus tetap menjalani karantina selama lima hari.
Adapun jamaah yang tidak perlu melakukan karantina adalah mereka yang telah divaksinasi lengkap dengan dua dosis Pfizer, Moderna, BioNTech, AstraZeneca, Covishield, SK, Bioscience, atau satu dosis Johnson & Johnson.
Tak hanya itu, jamaah yang menerima dua dosis Sinopharm atau Sinovac, dengan suntikan tambahan dari salah satu vaksin di atas juga disebut tidak memerlukan karantina.
Namun, mereka yang divaksinasi hanya dengan dua dosis Sinopharm, Sinovac dan Covaxin, harus menjalani karantina selama tiga hari. Mereka juga wajib menjalani tes PCR 48 jam setelah tiba di kerajaan.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Saudi membatasi izin umrah bagi Muslim di luar negeri untuk mereka yang berusia antara 18 dan 50 tahun.