Kamis 09 Dec 2021 21:50 WIB

Kemenag Konsisten Dukung PPIU dan PIHK Jalankan Usahanya

Nur Arifin: Kemenag Komit Dukung PPIU dan PIHK Jalankan Usahanya

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Kemenag Konsisten Dukung PPIU dan PIHK Jalankan Usahanya. Foto: Ilustrasi umroh
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Kemenag Konsisten Dukung PPIU dan PIHK Jalankan Usahanya. Foto: Ilustrasi umroh

IHRAM.CO.ID, JAKARTA-- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) selaku regulator dalam penyelenggaraan ibadah umroh dan haji khusus akan terus berkomitmen untuk sukseskan mendukung para pelaku usaha umroh dan haji. Tentunya, dukungan Kemenag kepada mereka tidak mengabaikan regulasi yang harus ditaati para penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) dan penyelenggaraan perjalanan haji khusus (PIHK).

"Kementerian Agama mendukung para pelaku usaha PPIU dan PIHK dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan," kata Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Nur Arifin saat dihubungi Republika, kemarin.

Baca Juga

Nur Arifin mengatakan, penyelenggaraan ibadah umrah telah dibuka oleh pemerintah Arab Saudi, oleh karenanya Kemenag dan PPIU harus berkoordinasi secara terpadu dan intensif. Tujuannya agar jamaah umrah dapat segera diberangkatkan dengan tertib dan aman.

"Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kedua negara," katanya.

Saat ini kata dia, di seluruh dunia sedang dilanda pandemic covid-19, tak terkecuali Arab Saudi dan Indonesia. Bahkan informasi terbaru terdapat varian omicron yang berasal dari Afrika Selatan yang memiliki daya sebar lebih cepat dari varian delta.

"Informasi tersebut yang membuat pemerintah di dunia mengantisipasinya dengan melakukan pengetatan protokol kesehatan," katanya.

Nur Arifin menturkan, di Indonesia sendiri, protokol tersebut diwujudkan antara lain dengan melakukan karantina selama 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional. Kita semua selaku warga negara Indonesia yang baik wajib untuk menghargai upaya pemerintah tersebut.

"Dalam rangka untuk melindungi kesehatan masyarakat Indonesia secara keseluruhan," katanya.

Namun, kata Nur Arifin, berdasarkan informasi dari WHO bahwa varian tersebut tidak lebih berbahaya daripada varian delta. Risiko pasien yang terkena virus tersebut, belum ada yang dilaporkan meninggal dunia.

"Berita ini cukup melegakan kita semua," katanya.

Karena masih pandemi, semua berharap bahwa dengan adanya informasi virus omicro tersebut dapat disikapi otoritas kesehatan Indonesia dengan segera melakukan pelonggaran kembali. Karena karantina yang terlalu lama berdampak pada biaya yang tinggi bagi jemaah umroh.

Nur Arifin memastikan, pihaknya telah bersurat kepada Kepala BNPB selaku Kasatgas covid-19 untuk beraudiensi agar masalah karantina bagi jamaah umrah dapat direvisi. Karena jemaah umrah berangkat sudah melalui serangkaian prokes yang ketat, mulai screening kesehatan sebelum berangkat, vaksinasi, PCR yang berkali-kali selama melaksanakan umrah, dan prokes di Arab Saudi yang juga ada karantina saat datang di Arab Saudi.

"Mudah-mudahan surat kami segera dapat direspon oleh BNPB dan kita dapat segera berdiskusi untuk kebaikan jamaah umrah Indonesia," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement