Tentang hal ini menurut kiai Shiddiq perlu melihat aturan atau kesepakatan yang dibuat antara kantor dengan karyawan. Bila dalam aturannya tidak diperbolehkan siapapun menggunakan WiFi kantor selain untuk tugas atau pekerjaan, maka tidak boleh menggunakan Wifi kantor.
"Tidak boleh, itu berarti kan tidak sesuai amanah . Jadi kalau kantor itukan otomatis Wifi yang dipakai dibolehkan untuk urusan kantor. Bukan untuk urusan pribadi. Kecuali diizinkan oleh yang berwenang. Membolehkan memanfaatkan untuk hal lain tapi mengutamakan tugas. Jadi inilah pentingnya peraturan yang disepakati kedua belah pihak," katanya.
Advertisement