Selasa 21 Dec 2021 13:04 WIB

KPK Tegaskan Surat Perintah Penyelidikan Muktamar NU Hoaks

KPK menegaskan tidak pernah memerintahkan penyelidikan Muktamar NU

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Esthi Maharani
Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait penyelidikan pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Provinsi Lampung pada 22-23 Desember adalah hoaks. KPK menegaskan tidak pernah memerintahkan penyelidikan terkait kegiatan tersebut.

"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (21/12).

Baca Juga

Ali mengaku KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media terkait pungutan kepada ASN untuk tujuan tertentu. Dia mengatakan, KPK dengan tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya.

Dia melanjutkan, nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi yang beredar di media sosial itu juga bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK.

"KPK berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat," katanya.

KPK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK. Ali meminta masyarakat apabila mengetahui pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya segera melapor ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email [email protected], SMS 0855 8575 575, Whatsapp 0811 959 575, Website KWS http://kws.kpk.go.id, atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.

Ali mengatakan, laporan dugaan pidana korupsi juga harus didukung dengan data dan informasi yang lengkap dan valid. Dia melanjutkan, tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.

Beberapa data dan Informasi yang dibutuhkan contohnya bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank, laporan hasil audit investigasi, dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana, kontrak, berita acara pemeriksaan, bukti pembayaran, foto dokumentasi, surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan serta identitas sumber informasi.

KPK menjamin kerahasiaan pelapor dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik, sepanjang pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut. Pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain melalui Website KWS http://kws.kpk.go.id.

"Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, bahkan KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor," katanya.

Sebelumnya beredar gambar selebaran berisi surat perintah penyelidikan KPK berkaitan dengan kegiatan Muktamar NU ke-34. Di gambar tersebut juga disisipkan wajah Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam surat itu disebutkan bila KPK tengah menyelidiki kasus terkait pungutan kepada aparatur sipil negara Kementerian Agama (ASN Kemenag) dan pemberian uang dari Kemenag untuk memenangkan salah satu calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) lewat Muktamar ke-34 NU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement