IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ada satu contoh dimana saat pertengahan sholat sunnah sebelum sholat berjamaah, iqamah dikumandangkan. Yang bersangkutan apakah harus berhenti atau melanjutkan hingga salam.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Melansir laman aboutislam.net, Selasa (21/12), sebuah hadits disebutkan
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ
و حَدَّثَنِيهِ مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ وَابْنُ رَافِعٍ قَالَا حَدَّثَنَا شَبَابَةُ حَدَّثَنِي وَرْقَاءُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ
Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika iqamat telah dikumandangkan, maka tak ada shalat selain shalat wajib."
Hadits ini menunjukkan bahwa setelah iqamah dikumandangkan untuk sholat , maka tidak ada lagi jamaah yang memulai untuk melakukan sholat sunnah.
Ibnu Qudamah radhiyallahu ' anhu berkata: "Jika iqamah untuk sholat berkumandang, jangan melaksanalan shalat sunnah, khawatir seseorang kehilangan rakaat pertama atau tidak. Ini adalah pandangan Abu Hurairah, Ibn Umar, Urwah, Ibn Sirin, Said ibn Jubayr, Ash-Shafi`i, Ishaq dan Abu Thawr.” ( Al-Mughni , 1/272).




