Selasa 21 Dec 2021 22:00 WIB

Saat Sholat Sunnah, Iqamah Berkumandang, Lanjut atau Berhenti?

Ada satu contoh ketika sholat Sunnah iqamah berkumandang.

Rep: Ratna Ajeng Tedjomukti/ Red: Agung Sasongko
Sholat (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sholat (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ada satu contoh dimana saat pertengahan sholat sunnah sebelum sholat berjamaah, iqamah dikumandangkan. Yang bersangkutan apakah harus berhenti atau melanjutkan hingga salam.

 

Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Baca Juga

Melansir laman aboutislam.net, Selasa (21/12), sebuah hadits disebutkan

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ

و حَدَّثَنِيهِ مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ وَابْنُ رَافِعٍ قَالَا حَدَّثَنَا شَبَابَةُ حَدَّثَنِي وَرْقَاءُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ

Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika iqamat telah dikumandangkan, maka tak ada shalat selain shalat wajib."

Hadits ini menunjukkan bahwa setelah  iqamah dikumandangkan untuk sholat , maka tidak ada lagi jamaah yang memulai untuk melakukan  sholat sunnah.

Ibnu Qudamah radhiyallahu  ' anhu berkata: "Jika  iqamah untuk sholat berkumandang, jangan melaksanalan shalat sunnah, khawatir seseorang kehilangan rakaat pertama  atau tidak. Ini adalah pandangan Abu Hurairah, Ibn Umar, Urwah, Ibn Sirin, Said ibn Jubayr, Ash-Shafi`i, Ishaq dan Abu Thawr.” ( Al-Mughni , 1/272).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement