Jumat 24 Dec 2021 23:23 WIB

Istri Gunakan Nama Belakang Suami, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Istri menggunakan nama belakang suami, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Rep: Alkhaledi Kurnialam / Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Suami Istri
Foto:

Tradisi Wanita Menikah Mengubah Nama Keluarganya

Bukan bagian dari budaya Islam bagi seorang istri untuk menggunakan nama suaminya, atau nama keluarganya, sebagai nama belakangnya setelah menikah.  Selama masa Nabi Muhammad SAW, baik pria dan wanita Muslim diidentifikasi menggunakan nama depan ayah biologis mereka. Mereka ditambahkan ke nama depan mereka, didahului dengan kata Arab "ibn" ("putra") atau "bint" ("putri")

Konsep menambahkan nama keluarga ke nama depan tidak ada sama sekali selama masa hidup Nabi. Sedangkan menambahkan nama suami untuk seorang istri menjadi tren saat ini yang telah diterima secara global di era saat ini.

Kesimpulan

Sadaf Farooqi, seorang penulis artikel Islam menyimpulkan bahwa akan lebih baik mendahulukan keridhaan Allah bagi seorang wanita Muslim dengan cara tidak mengubah nama keluarganya setelah nikah. Dia harus mempertahankan nama keluarga kandungnya bahkan sebagai wanita tersebut menikah.

"Ya, ini menyiratkan bahwa nama keluarganya akan berbeda dengan nama suami dan anak-anaknya, tetapi inilah yang lebih diridhai Allah. Banyak sahabat wanita Nabi Muhammad menikah dengan lebih dari satu suami dalam hidup mereka.  Mereka tidak pernah mengubah nama mereka, "ujarnya. 

"Saat ini, bahkan wanita non-Muslim memilih untuk mempertahankan nama keluarga asli mereka setelah menikah, atau menggunakan tanda hubung untuk menyatukan kedua nama keluarga," tambahnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement