Kamaruddin menegaskan, ada penambahan tanah wakaf puluhan ribu setiap tahunnya. Untuk itu tanah wakaf yang baru harus dijadikan sebuah dokumen yang lebih bagus, lagi sehingga sertifikasinya tidak mendapat kendala.
Menurutnya, tanah wakaf di Indonesia masih banyak yang idol, artinya asetnya tidak mendatangkan manfaat, sehingga Kemenag dan BWI berkomitmen dan memprogramkan agar aset wakaf ini bisa produktif dan bermanfaat bagi umat. Disamping wakaf berupa aset, juga dikembangkan wakaf tunai (cash wakaf).
"Setiap orang bisa berwakaf walau dengan 10 ribu rupiah. Ini potensinya besar sekali,"katnya.
Kamaruddin, mengatakan, nazir wakaf bertugas untuk menjaga, merawat dan memberdayakan wakaf. Akan tetapi kompetensi nazir kita masih belum ideal, sehingga tidak dapat mengembangkan wakaf yang diamanahkan kepada mereka.
"Melalui rapat inilah kita akan memberikan pelatihan kepada mereka dan sekaligus mensertifikasi mereka sesuai standar kompetensi nasional (SKKNI)," katanya.