Kamis 30 Dec 2021 04:15 WIB

Langgar Kontrak, Perusahaan Haji Domestik Saudi Kena Sanksi

Sanksi diberikan karena mereka gagal menawarkan fasilitas dan layanan sesuai kontrak.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Langgar Kontrak, Perusahaan Haji Domestik Saudi Kena Sanksi
Foto: REUTERS/Ahmed Yosri
Langgar Kontrak, Perusahaan Haji Domestik Saudi Kena Sanksi

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberikan sanksi kepada sejumlah perusahaan dan instansi yang memiliki izin untuk melayani jamaah haji domestik selama musim haji terakhir. Sanksi ini diberikan karena mereka gagal dalam menawarkan fasilitas dan layanan sesuai kontrak.

Panitia Pemeriksa Pelanggaran Penyelenggara Jasa Jamaah Haji Domestik di Kementerian tersebut menyampaikan, sanksi tersebut meliputi penangguhan izin dan denda. Kementerian Saudi juga mengambil tindakan tegas terhadap penyelenggara pelayanan yang melakukan pelanggaran dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji dalam negeri.

Baca Juga

Langkah-langkah hukuman tersebut diambil sejalan dengan ketentuan undang-undang dan peraturan eksekutif yang mengatur penyediaan layanan bagi jamaah haji dalam negeri. Panitia telah menyelesaikan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya untuk musim haji terakhir.

Dilansir dari laman Saudi Gazette, Rabu (29/12), Kementerian telah menginstruksikan penyedia layanan untuk mengembalikan uang yang diterima dari para peziarah untuk layanan yang tidak disediakan dengan benar untuk mereka.

Saudi juga telah menyelesaikan persiapan rancangan undang-undang (RUU) yang baru. RUU tersebut dibuat untuk mengatur urusan jamaah haji dalam negeri. RUU tersebut melarang penyedia layanan membuat kontrak layanan haji dengan mereka yang ingin melakukan haji dari luar Kerajaan atau memberikan layanan kepada mereka tanpa persetujuan kementerian.

Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan denda maksimal sebesar 500 ribu riyal atau setara Rp 1,8 miliar. Undang-undang yang terdiri dari 23 pasal tersebut bertujuan mengatur dan menyusun layanan yang diberikan kepada jamaah haji domestik, serta bekerja mengembangkannya.

Dengan begitu, maka akan memungkinkan jamaah melakukan ritual mereka dengan mudah dan nyaman. Selain itu, untuk meningkatkan tingkat kompetensi mereka yang bergerak dalam melayani jamaah haji dalam negeri.

RUU juga untuk menindaklanjuti kinerja penyedia layanan dan meningkatkan prinsip kompetisi dalam memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan mekanisme yang telah disetujui. Pasal-pasal tersebut mengatur harus ada izin untuk melayani jamaah haji dalam negeri dan praktik penyedia layanan harus berbasis persaingan.

Menurut undang-undang, adalah wajib bagi penyedia layanan membuat kontrak melalui platform yang disetujui oleh kementerian, dan kontrak tersebut harus mencakup perincian seperti tingkat layanan standar, jangka waktu pemberian layanan, harga untuk setiap tingkat, layanan yang disediakan di bawah setiap tingkat layanan, data penyedia layanan, dan mekanisme kontrak antara jamaah dan penyedia layanan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement