Jumat 31 Dec 2021 17:30 WIB

Pengukuhan Majelis Masyayikh Pesantren, Ini Prosedur yang Dijelaskan Kemenag

Pengukuhan Majelis Masyayikh ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto: dok. Republika
Gedung Kemenag

IHRAM.CO.ID, JAKARTA --  Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan, pengukuhan Majelis Masyayikh ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Dalam pasal 69 diatur bahwa Majelis Masyayikh ditetapkan oleh menteri agama dengan jumlah minimal sembilan orang dan maksimal 17 orang.

"Anggota Majelis Masyayikh juga harus merepresentasikan rumpun agama Islam. Penetapan Majelis Masyayikh diatur dalam PMA menjadi kewenangan menteri agama," kata Ramdhani melalui pesan tertulis kepada Republika, Jumat (31/12)

Baca Juga

Ramdhani menjelaskan, calon anggota Majelis Masyayikh dipilih oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang beranggotakan sembilan orang dari satu unsur pemerintah dan delapan asosiasi pesantren. Unsur AHWA dari pemerintah ditunjuk menteri agama. Unsur AHWA dari unsur asosiasi pesantren berasal dari Dewan Masyayikh dan asosiasi pesantren berskala nasional dengan memperhatikan jumlah keanggotaan pesantren secara proporsional.

"AHWA juga ditetapkan oleh menteri agama berdasarkan usulan dari Dirjen Pendidikan Islam," ujarnya.

Ramdhani mengatakan, AHWA memilih Majelis Masyayikh dengan kriteria memiliki komitmen kebangsaan, memiliki integritas, sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan dan pengalaman terkait pendidikan pesantren. Serta memiliki keahlian dalam bidang keilmuan agama Islam, berusia paling rendah 40 tahun saat dipilih, bukan pengurus partai, dan bukan anggota AHWA.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement