Senin 03 Jan 2022 13:49 WIB

Saudi Catat 8.955 Pelanggaran Prokes Covid-19 dalam Sepekan

Saudi meningkatkan kampanye pemantauan untuk memastikan kepatuhan prokes

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Kerajaan Saudi menutup fasilitas komersial karena melanggar prokes
Foto: Arab News
Kerajaan Saudi menutup fasilitas komersial karena melanggar prokes

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Sebanyak 8.955 pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 terjadi di Arab Saudi dalam rentang waktu satu pekan. Pihak berwenang saat ini diketahui tengah meningkatkan kampanye pemantauan, untuk memastikan kepatuhan terhadap tindakan pencegahan yang diberlakukan guna membendung penyebaran pandemi.

Dilansir di Saudi Gazette, Senin (3/1), data statistik Kementerian Dalam Negeri menunjukkan wilayah Riyadh memiliki jumlah pelanggaran tertinggi dengan 2715 laporan. Menyusul di bawahnya Madinah dengan 1423, Makkah 1088 pelanggaran, Provinsi Timur 894 kasus, Hail 513 dan Asir 481.

Baca Juga

Posisi berikutnya ditempati Qassim dengan 407 pelanggaran, Baha mencatat 340 kejadian, Perbatasan Utara dengan 316 kasus, Tabuk 247, Jouf 238, Najran 148 dan Jazan dengan 145 laporan.

Pekan lalu, Arab Saudi telah memberlakukan kembali beberapa tindakan pencegahan seperti mengenakan masker dan menjaga jarak sosial. Aturan ini efektif mulai berlaku Kamis (30/12) pukul 07.00 pagi, menyusul lonjakan kasus virus, terutama varian Omicron yang bermutasi.

Untuk itu, Otoritas Kesehatan Masyarakat (Weqaya) memperbarui protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pusat komersial, pasar (souk), mal, restoran dan kafe.

Kementerian Dalam Negeri lantas mengatakan hukuman atau sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker adalah 1.000 riyal Saudi. Denda ini akan berlipat ganda dengan pengulangan pelanggaran, bahkan dapat mencapai jumlah maksimum 100000 riyal.

Kementerian lantas meminta warga negara yang tinggal di Kerajaan untuk mengikuti protokol pencegahan Covid-19, serta instruksi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement