IHRAM.CO.ID, KOTA BHARU -- Negara bagian Kelantan, Malaysia telah memperbolehkan masjid, surau dan mushola menyelenggarakan ibadah sholat berjamaah dan kegiatan keagamaan lainnya dengan kapasitas penuh mulai Rabu (5/1). Masjid, mushola, surau diperbolehkan menyelenggarakan ibadah sholat berjamaah dan sholat Jumat serta kegiatan keagamaan sesuai kapasitas bangunan namun dengan tetap menerapkan jaga jarak 1,6 m.
Ketua Dewan Agama Islam dan Adat Melayu (MAIK) Kelantan Tengku Temenggong Kelantan Tengku Tan Sri Mohamad Rizam Tengku Abdul Aziz mengatakan izin itu sejalan dengan transisi negara ke Fase Dua dari Rencana Pemulihan Nasional (PPN). Dia mengatakan Sultan Kelantan, Sultan Muhammad V selaku kepala agama negara telah memberikan persetujuannya atas hal tersebut.
“Standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan sholat wajib dan sholat Jumat tetap sama seperti yang telah dikeluarkan sebelumnya. MAIK berharap semua pihak memberikan kerjasama penuh untuk memastikan SOP dipatuhi,” kata Tengku Tan Sri Mohamad Rizam seperti dilansir the Malaysian Reserve pada Kamis (6/1/2022).
Tengku Mohamad Rizam mengatakan setiap masjid, surau atau mushola yang ditemukan melanggar SOP akan diminta untuk ditutup. Menteri Pertahanan Senior Datuk Seri Hishammuddin Tun Hussein sebelumnya telah mengumumkan bahwa Sarawak dan Kelantan akan pindah ke Fase Empat dari PPN efektif 3 Januari