Jumat 14 Jan 2022 19:45 WIB

IDI: Pelarangan Masuk 14 Negara Sudah Tidak Efektif

Sebagian besar negara di dunia sudah mengonfirmasi adanya varian Omicron.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agung Sasongko
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Prof Zubairi Djoerban.
Foto:

"Artinya kasus kita naik, ya memang waktunya untuk mengetatkan semua tatap muka, aktivitas perkantoran, aktivitss badah, semua harus diwarning, harus diberi sinyal mungkin sekali akan meningkat, " sambungnya.

 Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan keputusan penghapusan larangan masuk ENA dari 14 negara diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari 2022. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Wiku menjelaskan alasan keputusan tersebut diambil karena varian omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia per 10 Januati 2022. Angka tersebut menunjukan 76 persen negara. 
 
“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional,” jelas Wiku. 
 
Wiku memastikan keputusan tersebut dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana diatur dalam SE Satgas sebelumnya. Denga penghapusan tersebut, Wiku mengatakan pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan menjadi 7 x 24 jam. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement