Ia menerangkan, proposal yang mesti dilengkapi meliputi, surat permohonan kepada Dirjen Bimas Islam Kemenag, surat rekomendasi dari Kemenag kabupaten/ kota atau Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Juga melampirkan fotokopi surat keputusan kepengurusan perpustakaan masjid yang ditandatangani ketua pengurus atau takmir masjid.
"Dan melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) perpustakaan masjid, serta dilengkapi dengan foto-foto ruangan perpustakaan masjid yang mengajukan bantuan. Terakhir, cantumkan fotokopi buku rekening atas nama perpustakaan masjid," jelasnya.
Alkholis menerangkan, proposal bantuan dikirimkan melalui aplikasi Elipski. Pengajuan bantuan secara daring dapat dipandu oleh operator Elipski di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memudahkan informasi dan koordinasi. Masyarakat bisa mengaksesnya di laman Elipski.
"Proposal yang masuk tahun sebelumnya tetapi belum menerima bantuan, maka akan menjadi usulan permohonan pada tahun berikutnya. Jadi masjid yang tahun sebelumnya telah mendapatkan bantuan, tahun ini tidak bisa mengajukan proposal lagi," kata Alkholis.