Jumat 21 Jan 2022 10:10 WIB

Bolehkah Pendapatan Hasil Riba Dizakatkan?

Apakah boleh penghasilan hasil riba digunakan untuk zakat?

Rep: Ratna Ajeng Tedjomukti/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Zakat. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Zakat. Republika/Thoudy Badai

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Penghasilan yang halal adalah yang berkah. Namun bagaimana ketika seseorang mendapatkan penghasilan dari yang syubhat bahkan haram seperti hasil riba. Apakah boleh penghasilan tersebut digunakan untuj zakat?

Melansir laman aboutislam.net, Jumat (21/1/2022), Profesor Keuangan dan Ekonomi Islam di Fakultas Studi Islam Qatar, Prof. Monzer Kahf menjelaskan Zakat jatuh tempo pada aset bukan pada pendapatan. Jadi, jika seseorang memiliki aset (baik reksa dana atau properti yang dibeli dengan bunga), aset tersebut dikenakan zakat (kecuali dibebaskan karena untuk penggunaan pribadi untuk rumah).

Baca Juga

Penghasilan haram (ilegal) harus dikembalikan sepenuhnya kepada pemiliknya jika memungkinkan atau dibagikan kepada penerima seperti penerima Zakat jika tidak memungkinkan.

Hal lebih penting adalah ketika penghasilan tersebut tercampur antara yang haram dan yang lainnya. Banyak reksa dana tidak haram bahkan beberapa yang mungkin memiliki pendapatan haram hanya sebagian. Pendapatan yang haram harus diberikan untuk amal dan tidak boleh disimpan, dan properti yang dibiayai dengan bunga pendapatannya (katakanlah sewa) tidak haram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement