IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dalam buku Fikih Shalat Jenazah tulisan Ustaz Ahmad Sarwat menyebutkan, dari Abi Umamah bin Sahl bahwa seorang shahabat Nabi SAW mengabarkannya bahwa aturan sunnah dalam shalat jenazah itu adalah imam bertakbir kemudian membaca Al-Fatihah sesudah takbir yang pertama secara sirr di dalam hatinya. Kemudian bershalawat kepada Nabi SAW, menyampaikan doa khusus kepada mayyit dan kemudian membaca salam. (HR.Al-Baihaqi)
Dalam pandangan mazhab As-Syafi'iyah dan Al Hanabilah mengatakan bahwa shalat jenazah terdiri dari tujuh rukun. Rukun-rukunnya adalah niat, empat takbir dengan takbiratul ihram, membaca surat Al-Fatihah setelah takbir yang pertama, shalawat kepada Rasulullah SAW, doa untuk mayit setelah takbir ketiga, salam dan berdiri.
Adapun syarat yang pertama sebenarnya gabungan dari semua syarat sah yang berlaku untuk semua shalat, kecuali masalah masuk waktu. Di antara syarat sah shalat yang telah disepakati para ulama adalah muslim, suci dari najis pada badan, pakaian dan tempat, suci dari hadats kecil dan besar, menutup aurat serta menghadap ke kiblat.
Perbedaan shalat jenazah pria dan wanita hanya pada bacaan shalat saja. Adapun bacaan shalat jenazah wanita diantaranya: