"Jadi ketika kita resmi, dan melakukan pengumpulan uang itu menjadi tidak bermasalah. Dan itu harus punya organisasi resmi. Dan ketika uang terkumpul kita tidak terkena wajib pajak,” imbuhnya.
Selain itu, dalam pengajuan izin resmi ke Pemerintah AS, PCIM AS mengajukan beberapa program yang akan dijalankan meliputi penyediaan informasi pendidikan untuk publik seputar Islam dan muslim di AS. Serta PCIM AS juga memiliki grup diskusi atau yang lebih populer di dunia Islam disebut sebagai pengajian.
Pengajian rutin tersebut dilangsungkan secara daring, bisa diikuti melalui siaran zoom meeting maupuan YouTube Channel milik PCIM AS “Muhammadiyah Amerika Serikat”. Pengajian yang dimiliki oleh PCIM AS tersebut tidak hanya seputar keislaman, tapi juga mengkaji tentang life style seperti membahas tentang hobi, profesi, dan lain-lain.
Peserta tidak hanya mengikuti atau mendengar materi-materi yang disampaikan dalam pengajian, akan tetapi mereka juga akan diberikan tes untuk mengetahui tingkat efektifitas pengajian yang dilakukan.
“Jadi kita bikin juga sistem tesnya, sistem tesnya on line. Jadi setiap peserta akan mengerjakan tesnya secara on line, nanti akan log in dan menjalankan tes mandiri. Di akhir tes itu akan keluar hasilnya lulus atau tidak, kalau tidak kemudian mengulang lagi,” ungkap Arief. Andrian Saputra