Senin 07 Feb 2022 14:00 WIB

Malaysia Bayar Kerugian Jamaah Umrah Akibat Penundaan Hingga 60 Persen

Malaysia disebut akan membayar kerugian yang dialami jamaah umrah hingga 60 persen.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Jamaah haji asal Malaysia selesai melakukan umrah.
Foto: Heri Ruslan/Republika
Jamaah haji asal Malaysia selesai melakukan umrah.

IHRAM.CO.ID, KOTA BHARU -- Pemerintah Malaysia disebut akan membayar kerugian yang dialami jamaah umrah hingga 60 persen. Kerugian ini diakibatkan penundaan sementara perjalanan umrah selama sebulan, yang diberlakukan sejak 8 Januari.

Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama) Datuk Ahmad Marzuk Shaary menyebut, Badan Dana Jemaah (TH) dan Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya (MOTAC) telah memeriksa daftar jamaah yang terkena dampak penundaan perjalanan umrah.

Baca Juga

"Kami tahu jamaah umrah yang terlantar (setelah penundaan perjalanan umrah) baru-baru ini dan mereka menderita beberapa kerugian biaya, seperti untuk akomodasi dan pemesanan lainnya. Karena itu, pemerintah akan menanggung sebagian kerugian mereka," ujarnya dikutip di Bernama, Senin (7/2).

Lebih lanjut, ia mengatakan proses ganti rugi ini masih memasuki tahap akhir, serta diharapkan selesai pada pertengahan bulan ini. Rencana tersebut ia sampaikan setelah menghadiri program dengan nelayan di daerah pemilihan negara bagian Kijang, di Kompleks Dewan Pengembangan Perikanan Malaysia.

Ahmad Marzuk yang merupakan Anggota DPRD Pengkalan Chepa mengatakan, pembayaran tersebut akan dicairkan oleh TH langsung kepada jamaah umrah yang bersangkutan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement