IHRAM.CO.ID, KOTA BHARU -- Pemerintah Malaysia disebut akan membayar kerugian yang dialami jamaah umrah hingga 60 persen. Kerugian ini diakibatkan penundaan sementara perjalanan umrah selama sebulan, yang diberlakukan sejak 8 Januari.
Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama) Datuk Ahmad Marzuk Shaary menyebut, Badan Dana Jemaah (TH) dan Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya (MOTAC) telah memeriksa daftar jamaah yang terkena dampak penundaan perjalanan umrah.
"Kami tahu jamaah umrah yang terlantar (setelah penundaan perjalanan umrah) baru-baru ini dan mereka menderita beberapa kerugian biaya, seperti untuk akomodasi dan pemesanan lainnya. Karena itu, pemerintah akan menanggung sebagian kerugian mereka," ujarnya dikutip di Bernama, Senin (7/2).
Lebih lanjut, ia mengatakan proses ganti rugi ini masih memasuki tahap akhir, serta diharapkan selesai pada pertengahan bulan ini. Rencana tersebut ia sampaikan setelah menghadiri program dengan nelayan di daerah pemilihan negara bagian Kijang, di Kompleks Dewan Pengembangan Perikanan Malaysia.
Ahmad Marzuk yang merupakan Anggota DPRD Pengkalan Chepa mengatakan, pembayaran tersebut akan dicairkan oleh TH langsung kepada jamaah umrah yang bersangkutan.