IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Bagaimana hukumnya jika melaksanakan sholat di atas sajadah curian?Sementara, sholat merupakan suatu kewajiban yang dihukumi fardhu ain bagi muslim yang telah baligh.
Intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU), Prof Nadirsyah Hosen menjelaskan, kelompok pertama menjawab antara shalat dengan mencuri sajadah adalah dua hal yang berbeda yang masing-masing harus dihukumi secara terpisah. Dia berdosa karena mencuri sajadah. Namun, selama syarat dan rukun shalat terpenuhi maka shalatnya sah.
Kelompok kedua berbeda pandangan. Menurut ulama di kelompok kedua ini, kata Prof Nadisryah, perbuatan mencuri sajadah dan shalat terkait satu sama lain. Bukankah hikmah pensyariatan shalat itu untuk mencegah diri dari perbuatan yang keji dan munkar? Kalau dia shalat di atas sajadah hasil curian, maka shalatnya bertentangan dengan hikmah di atas. Oleh karena itu, meski syarat dan rukun shalat telah terpenuhi namun shalatnya dianggap tidak sah.
Prof Nadirsyah menilai, jawaban kelompok pertama adalah jawaban ahli fikih yang formalistik, yang melulu melihat aspek legal-formal. Fokus utamanya ada pada terpenuhi atau tidaknya aturan yang ada. Pertimbangan moral tidak menjadi bagian penting dalam memformulaiskan hukum.
“Sedangkan jawaban kelompok kedua adalah jawaban ahli fiqh yang memasukkan nilai etika dalam kajian fikih. Meskipun terpenuhi syarat dan rukun, tapi kalau bertabrakan dengan nilai etika, maka kelompok kedua akan menentangnya,” kata Prof Nadirsyah dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (8/2/2022).
Menurut dia, kasus shalat dengan sajadah curian di atas juga bisa dikembangkan dalam kasus lainnya. Misalnya, bagaimana hukumnya naik haji dengan uang korupsi? bagaimana hukumnya bersedekah dengan harta rampokan? Bagaimana hukumnya menerima gaji atau uang proyek yang pekerjaan tersebut didapat melalui katabelece atau sogokan?, serta kasus yang hampir serupa lainnya.