IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Pihak berwenang Saudi telah menyetujui tiga amandemen dalam Undang-Undang Perlindungan dari Penyalahgunaan dan lima amandemen dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan tujuan memastikan perlindungan yang memadai bagi anak-anak dan kelompok masyarakat yang lebih lemah dari pelecehan dengan memberikan hukuman yang tegas bagi penyalahguna.
Menurut amandemen yang ditinjau oleh Saudi Gazette, Pasal 13 Undang-Undang Perlindungan dari Penyalahgunaan diubah sehingga memberikan hukuman penjara untuk jangka waktu tidak kurang dari satu bulan dan tidak lebih dari satu tahun, atau denda tidak kurang dari 5000 riyal dan tidak lebih dari 50 ribu riyal atau keduanya untuk siapa saja yang melakukan kejahatan yang termasuk dalam lingkup pelecehan anak.
Hukuman akan berlipat ganda jika korban adalah orang dengan kebutuhan khusus, atau orang tua, atau mereka yang berusia di atas 60 tahun atau wanita hamil yang mengalami keguguran akibat penganiayaan. Hukuman juga akan berlipat ganda jika penganiayaan terjadi di tempat kerja, tempat belajar atau tempat ibadah atau dalam hal pelaku adalah orang yang dititipkan penerapan ketentuan undang-undang ini, atau terjadi dengan penggunaan senjata.
Dilansir dari Saudi Gazette, Selasa (22/3/2022), menurut sumber peradilan, salah satu pasal UU Perlindungan Anak diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Dilarang memproduksi, menerbitkan, memajang, mengedarkan, dan memiliki setiap karya cetak, visual, atau audio yang ditujukan kepada anak yang ditujukan atau memprovokasi nalurinya dengan cara yang mendorong perilaku yang bertentangan dengan ketentuan Syariah Islam atau ketertiban umum atau moral publik, atau akan menghasutnya untuk penyimpangan perilaku atau intelektual.”
Amandemen lain dalam undang-undang adalah penambahan satu paragraf yang menyatakan bahwa dalam hal pemisahan orang tua, ibu berhak atas hak asuh anak-anaknya, dan dia tidak kehilangan hak ini kecuali dengan perintah pengadilan.