Selasa 22 Mar 2022 16:16 WIB

Saudi Amandemen UU Penyalahgunaan dan Perlindungan Anak

Saudi telah menyetujui amandemen dalam Undang-Undang Perlindungan anak

Rep: Mabruroh/ Red: Agung Sasongko
Bendera Arab Saudi.
Foto:

Menurut amandemen lainnya, Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk melakukan penanganan terhadap pelaku kekerasan atau penelantaran anak pada program pengobatan atau rehabilitasi psikologis yang sesuai dengan kondisinya.

Di bawah amandemen lain dari Undang-Undang Perlindungan Anak, siapa pun yang melakukan tindakan pelecehan akan dihukum dengan hukuman penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari dua tahun atau denda tidak melebihi 100 riyal atau keduanya. Hukuman penjara akan menjadi untuk jangka waktu antara dua dan lima tahun, dan denda berkisar antara 100 ribu riyal dan 500 ribu riyal jika korban pelecehan adalah seorang penyandang cacat atau pelecehan terjadi di tempat kerja, pusat studi, pusat perawatan, atau tempat beribadah. 

Hukuman yang sama akan dijatuhkan jika pelakunya adalah salah satu dari mereka yang dipercayakan untuk menerapkan ketentuan undang-undang ini, atau kerugiannya disertai dengan penggunaan senjata, dan juga dalam hal terjadi beberapa tindakan penyalahgunaan.

 

Perubahan lainnya adalah dalam hal penambahan paragraf pada salah satu pasal untuk memungkinkan orang yang dianiaya, atau wakilnya, untuk masuk ke kediamannya, memperoleh surat-surat identitasnya, dan mengambil barang-barang pribadinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement