Selasa 26 Apr 2022 03:24 WIB

Kuota Haji Sumatra Barat 2.093 Jamaah, Batas Usia di Bawah 65 Tahun

Untuk Sumatra Barat, kuota jamaah haji tahun ini berjumlah 2.093 jamaah.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Jamaah haji dan umroh pakai masker di masa pandemi covid-19
Foto: Republika
Ilustrasi Jamaah haji dan umroh pakai masker di masa pandemi covid-19

IHRAM.CO.ID, PADANG- Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatra Barat, Joben, mengatakan pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan dan mengizinkan 1 juta jamaah menyelenggarakan ibadah haji pada tahun 1443 H. Untuk Jemaah haji Indonesia, Arab Saudi memberikan kuota 100.051 jamaah dengan ketentuan batas usia dibawah 65 tahun.

Sementara untuk Sumatra Barat, kuota jamaah haji tahun ini berjumlah 2.093 jamaah. "Jumlah ini sudah sesuai dengan surat Dirjen PHU Kemenag RI tentang verifikasi jamaah Haji Reguler tahun 1443 H/2022M," kata Joben, Senin (25/4).

Baca Juga

Ia menyebut jumlah ini kurang lebih 35 persen dari jumlah kuota jamaah haji Sumatra Barat pada tahun-tahun sebelum masa pandemi yang berjumlah lebih kurang 7000 lebih. Tapi menurut Joben, semua ini sudah ketetapan dari pemerintah Arab Saudi.

"Dengan telah ditetapkannya jumlah kuota jamaah haji Sumbar maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat sudah bisa melakukan verifikasi kesiapan keberangkatan jamaah haji lunas tahun 1441 H/2020M termasuk jamaah haji yang mengambil uang pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji),” ujar Joben.

 

Ia menambahkan jamaah haji yang akan diberangkatkan ini sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1443 H/2022M berdasarkan nomor urut porsi pada masing-masing kabupaten kota.

Sementara untuk usia jamaah haji yang dibolehkan menyelenggarakan ibadah haji, pemerintah Arab Saudi juga sudah menetapkan dibawah 65 tahun. Usia minimal, 18 tahun per 4 Juni 2022. Sementara untuk usia dibawah 65 tahun dengan batasan kelahiran 8 Juli 1957.

Kemudian ketentuan lain lanjut Joben, jamaah yang berangkat belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah dengan batas paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement