IHRAM.CO.ID, KAIRO -- Musim umroh bagi Muslim dari luar negeri akan berakhir pada 30 bulan Syawal atau 31 Mei dalam kalender Gregorian. Pihak berwenang Arab Saudi mengatakan hal keputusan itu diambil mengingat Kerajaan tengah bersiap menerima jamaah haji untuk pertama kalinya dalam dua tahun terakhir
Portal berita Saudi, Ajel, melaporkan Kementerian Haji dan Umrah menetapkan 30 Syawal, bulan setelah Ramadhan, sebagai batas waktu bagi umat Islam di luar negeri untuk melakukan umroh atau haji kecil.
“Batas waktu pengajuan visa umroh bagi mereka yang berada di luar Kerajaan adalah tanggal 15 Syawal setiap tahun Hijriyah, berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Saudi,” ujar kementerian itu, dikutip di Gulf News, Rabu (27/4/2022).
Menurut laporan pejabat setempat, Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan sekitar lima juta izin visa umroh sejak Ramadhan dimulai pada 2 April. Juru bicara Kementerian Haji menyebut lebih dari satu juta visa telah dikeluarkan untuk Muslim dari luar negeri. Peningkatan jumlah jamaah umroh terlihat setelah sejumlah pelonggaran pembatasan Covid-19 diambil. Bulan Ramadhan biasanya merupakan puncak musim umroh.
Otoritas Saudi diketahui baru-baru ini melonggarkan langkah-langkah melakukan umroh. Keputusan tersebut diambil menyusul Kerajaan yang sebagian besar telah melonggarkan pembatasan terhadap Covid-19.
Kementerian Haji dan Umroh telah mencabut beberapa tindakan pencegahan, termasuk membatalkan syarat diperlukannya izin untuk sholat di Masjidil Haram di Makkah dan mengunjungi Masjid Nabawi di Madinah. Tak hanya itu, kementerian juga mengatakan pemeriksaan data vaksinasi untuk memasuki kedua tempat suci ini telah dibatalkan untuk semua jamaah. Syarat wajib pendataan vaksinasi dua dosis jamaah luar negeri juga dicabut.