IHRAM.CO.ID, PARIGI -- Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kuota haji pada musim haji 2022 untuk kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah 82 orang berdasarkan pembagian kuota secara nasional.
"Estimasi tahun ini sebanyak 160 orang. Namun daftar tunggu selama 21 tahun kurang lebih 6.000 orang khusus Parigi," kata Kepala Seksi Pelayanan Seksi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Parigi Moutong Sudirman Tjora di Parigi, Selasa (10/5/2022).
Ia menjelaskan secara nasional kuota haji Indonesia tahun ini 100.051 orang kemudian dibagi 34 provinsi.Selanjutnya, Sulteng mendapat kuota 903 orang. Dari jumlah tersebut, selanjutnya dibagi 12 kabupaten/kota, sedangkan Parigi Moutong mendapat kuota sebanyak 82 orang dan dipastikan akan berangkat ke Mekkah pada musim haji Juni mendatang.
"Sebanyak 82 orang yang masuk dalam kuota pasti berangkat, karena mereka telah dikonfirmasi mengenai pelunasan biaya secara keseluruhan," ujar Sudirman.
Tahun ini, katanya, ongkos naik haji ada peningkatan sebesar Rp 41,3 juta lebih dari biaya haji tahun sebelumnya Rp 36 juta. Selain itu, secara teknis Kemenag juga telah mengatur syarat-syarat bagi orang yang boleh diberangkatkan, salah satunya tentang usia.
Calon haji yang boleh diberangkatkan paling tua 65 tahun per 30 Juni 2022 sebagaimana aturan Pemerintah Arab Saudi dan pemerintah pusat. "Calon jamaah yang genap berusia 66 tahun per 1 Juni 2022, maka secara prosedur tidak bisa berangkat, dan kami banyak mendapat komplain dari calon jamaah mengenai syarat ini, tetapi meski begitu kami tetap layani," ucap dia.
Calon jamaah beralasan, karena mereka cukup lama menunggu dan telah tertunda berangkat akibat dampak pandemi Covid-19. "Setelah kami diberi penjelasan terkait aturan, calon jamaah dapat memahami dan menerima. Dan kami berharap pandemi segera berakhir, supaya mereka yang tertunda dapat berangkat selanjutnya," kata dia.
Menurut data Kemenag setempat, jumlah keberangkatan haji 2018 atau sebelum pandemi khusus Parigi Moutong sebanyak 148 orang. "Tahun ini memang terjadi pengurangan, ini sesuai kebijakan nasional," demikian Sudirman.