Jumat 13 May 2022 20:25 WIB

Calon Jamaah Haji Kota Ambon Mulai Melakukan Pelunasan BPIH 2022

Dari 165 orang calon jamaah haji, sudah 119 yang sudah melunasi BPIH.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Calon jamaah haji menunjukkan bukti pelunasan BPIH (ilustrasi). Calon jamaah haji asal Kota Ambon, Provinsi Maluku, mulai melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2022.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Calon jamaah haji menunjukkan bukti pelunasan BPIH (ilustrasi). Calon jamaah haji asal Kota Ambon, Provinsi Maluku, mulai melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2022.

IHRAM.CO.ID, AMBON -- Calon jamaah haji asal Kota Ambon, Provinsi Maluku, mulai melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2022.

"Hingga Jumat (13/5/2022) ini, tercatat sudah 119 calon jamaah haji asal Kota Ambon yang sudah melakukan pelunasan BPIH dari 165 orang calon jamaah sesuai kuota yang dikeluarkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon Fachurl Hasannusidi Ambon, Jumat (13/5/2022).

Baca Juga

Diharapkan calon jamaah lainnya bisa melakukan pelunasan dalam waktu dekat sebab sesuai dengan jadwal. Bila tidak ada perubahan karena kondisi sekarang ini, maka calon jamaah haji asal Maluku akan berangkat ke Tanah Suci pada 30 Juni 2022.

Fachrul mengatakan, BPIH 2022 sesuai dengan daftar pelunasan para calon jamaah haji asal Maluku ditetapkan sebesar Rp 42.686.506. Karena itu, terkait pelunasan BPIH ini ada juga beberapa orang jamaah yang sudah melunasi pada 2020, dengan demikian pada 2022 ini tidak membayar lagi karena dinyatakan sudah lunas pada 2020. Hanya saja, mereka diminta untuk melaporkan ke Kemenag Kota Ambon dan akan diteruskan ke bank.

Dia mengatakan, sesuai informasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku bahwa Provinsi Maluku mendapatkan kuota jamaah calon haji reguler tahun 2022 sebanyak 496 orang dan dibagi ke 11 kabupaten dan kota. Dari pembagian itu Kota Ambon mendapat 165 orang.

Jatah kuota untuk Kota Ambon sekarang ini tidak sama dengan jatah kuota pada tahun-tahun sebelumnya yang bisa mencapai 365 orang. Namun, untuk tahun ini hanya 165 orang saja dan juga pemberlakuan batas usia dari Pemerintah Arab Saudi.

"Jadi yang diperbolehkan berangkat itu yang lahir pada tanggal 8 Juli 1957 ke atas, ini yang bisa berangkat, ini sudah diatur," lanjutnya.

Karena itu, Kemenag Kota Ambon sudah mulai mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan keberangkatan calon jamaah terkait akomodasi terutama koper dan lainnya. Diharapkan H-10 sebelum keberangkatan sudah bisa di distribusi kepada JCH, apalagi jamaah yang akan diberangkatkan adalah usia 65 tahun ke bawah.

Karena itu calon jamaah haji asal Kota Ambon yang belum mendapat jatah berangkat tahun 2022 ini karena faktor usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi diminta untuk tetap bersabar dan menahan diri. "Ini bukan keputusan Pemerintah Indonesia tetapi keputusan dari Pemerintah Arab Saudi, oleh karena itu bersabar dan tetap berdoa," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement