IHRAM.CO.ID,BANDUNG--Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menambah investasi Reksadana Penyertaan Terbatas Syariah dan sindikasi pembiayaan bersama Bank-bank Syariah kepada PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar kurang lebih Rp 500 miliar. Sebelumnya, dana investasi yang sudah digelontorkan kurang lebih sebesar Rp 800 miliar diantaranya untuk program pembiayaan ekonomi keluarga sejahtera (Mekaar) syariah.
"Kerja sama kita dengan PNM terkait dengan investasi BPKH itu sudah dua tahap yang pertama Rp 800 miliar yang kedua sudah disetujui Rp 500 miliar, jadi Rp 1,3 triliun," ujar anggota Badan Pelaksana BPKH A Iskandar Zulkarnain usai acara di Kantor Desa Sukatani, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (13/5/2022).
Ia menuturkan kerja sama dengan PT PNM diharapkan dapat memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) khususnya ultra mikro melalui program mekaar syariah. Selain itu program tersebut sangat strategis karena dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Sudah kami proses (dana Rp 500 miliar), persetujuan sudah ada, tinggal penyalurannya kami serahkan ke PNM," katanya. Dana sebesar Rp 500 miliar yang disalurkan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.
Selama penyaluran dana Rp 800 miliar, ia mengatakan kredit macet relatif lebih rendah dan secara umum lancar. Oleh karena itu pihaknya cukup puas dengan kerja sama yang dilakukan dengan PT PNM.
"Kami sangat gembira karena kredit macet cukup rendah sekali sehingga kelancaran sebuah keniscayaan karena itu dana haji dan harus aman dan menghasilkan. Nilai hasil dan nilai manfaat sesuai yang kita harapkan sehingga kami cukup puas kerja sama dengan PNM ke depan kita akan tingkatkan hajat hidup orang banyak," katanya.
Ia mengatakan total dana investasi yang disalurkan mencapai Rp 1,3 triliun diperkirakan dapat membantu pelaku ultra mikro sebanyak 200 ribu orang. Investasi dana haji yang diberikan ke PNM pun menerapkan prinsip syariah.
"Mikro itu (pembiayaan) sampai Rp 10 juta, ada yang Rp 2 juta. Jika rata-rata Rp 5 juta dibagi Rp 1,3 triliun lebih dari 200 ribu nasabah," katanya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily berharap investasi yang dilakukan BPKH ke PT PNM bisa dijalankan sesuai syariah, aman dan penuh kehati-hatian. Selain itu imbal hasil yang didapat sesuai undang-undang pengelolaan haji.
"Kedua tentu investasi di PNM Mekaar syariah ini juga memiliki implikasi bagi peningkatan pemulihan ekonomi masyarakat pada level sektor riil," katanya. Ia berharap investasi dana haji berefek ganda.
"Kami komisi VIII mendukung langkah pengelolaan dana haji dan harus betul dijalankan diinvestasikan sesuai prinsip syariah dan tidak menimbulkan efek kerugian bagi pengelolaan keuangan tersebut," ungkapnya.