IHRAM.CO.ID,JAKARTA — Presiden RI Joko Widodo baru saja mengumumkan pelonggaran masker dan aturan perjalanan dalam negeri dan luar negeri. Jokowi menyatakan, masyarakat diizinkan tidak menggunakan masker ketika berada di ruang terbuka.
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh RI (AMPHURI) menyambut baik dan mengapresiasi pernyataan Presiden RI tentang pelonggaran penggunaan Masker dan Penghapusan kewajiban test PCR bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.
Menurutnya, pelonggaran ini akan berdampak baik bagi calon jemaah umroh. Terutama ungkapnya, untuk mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan para jemaah umroh.
“Pembebasan kewajiban tes PCR ini akan memberikan dampak yg sangat memudahkan bagi jamaah Umroh yang akan pulang ketanah air, karena mengurangi beban biaya yang harus di keluarkan jamaah,” kata Firman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/5/2022) malam.
Di tambah lagi, ujarnya, tidak mudah untuk mendapatkan tempat-tempat test PCR di Arab Saudi. Karena, Arab Saudi sudah cukup lama menghapuskan kewajiban PCR.
“Amphuri mengaharapkan pernyataan Presiden ini segera diikuti dengan SK Satgas Covid dan SK Otorisasi Bandara tentang penghapusan kewajiban test PCR, sehingga berlaku secepatnya, dan mulai besok pagi semua Airlines yang membawa pulang jamaah tidak perlu mensyaratkan lagi,” tutupnya.