Senin 23 May 2022 10:36 WIB

Kemenag: Sisa 2.531 Kuota Jamaah Haji yang Belum Pelunasan Diisi Cadangan

Jumlah calon jamaah haji cadangan yang lakukan pelunasan sebanyak 12.294 jamaah

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Saiful Mujab, menyatakan Jumlah calon jamaah haji cadangan yang lakukan pelunasan sebanyak 12.294 jamaah
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Saiful Mujab, menyatakan Jumlah calon jamaah haji cadangan yang lakukan pelunasan sebanyak 12.294 jamaah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan konfirmasi keberangkatan jamaah 1443 H/2022 M sudah ditutup, Jumat (20/5/2022) kemarin. Total, ada 89.715 jamaah yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.  

“Artinya, sudah 97,26 persen dari kuota jamaah haji reguler yang berjumlah 92.246 orang. Ini belum termasuk kuota Petugas Haji Daerah dan pembimbing yang berasal dari KBIHU,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Saiful Mujab dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Senin (23/5/2022). 

Baca Juga

Dari angka tersebut, dia menyebut masih ada sisa kuota untuk 2.531 jamaah. Sisa kuota tersebut akan diisi oleh jamaah cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan. 

Dalam waktu yang bersamaan dengan proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan, Kemenag telah memberi kesempatan bagi jamaah untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan dengan status cadangan. 

Total, ada 12.294 jamaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan. “Sisa kuota 2.531 akan diisi jamaah dengan status cadangan, yang jumlahnya mencapai 12.294,” lanjutnya. 

Mekanisme pengisian sisa kuota ini diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022. Setidaknya, ada dua ketentuan dasar dalam SK Dirjen PHU tersebut. 

Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 H/ 2022 M masih terdapat sisa kuota jamaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan atau kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota digunakan untuk jamaah haji reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi. 

Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jamaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi. 

“Jadi, kami akan melakukan pemetaan sisa kuota yang ada berbasis provinsi, lalu dipadukan dengan jamaah yang sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan, namun dengan status cadangan,” ucap dia. 

Jika melihat dari sisi jumlah, dia menyebut jamaah cadangan jauh lebih besar dari sisa kuota yang ada. Dengan demikian, dia meyakini nantinya kuota tersebut akan terisi semua.       

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement