IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kantor Staf Presiden mengapresiasi kerja keras DPR RI yang telah mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Provinsi Baru Papua atau Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi Undang-Undang (UU).
Menurut Jaleswari, dengan disahkannya tiga RUU DOB Papua menjadi UU, akan semakin memperkokoh fondasi pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua dengan doktrin Indonesia-Sentris. Implementasi doktrin tersebut, ujar dia, yakni membangun daerah-daerah pinggiran yang kondisinya sangat tertinggal dan jauh dari pembangunan.
Jaleswari juga memastikan, Presiden Jokowi bersama seluruh jajaran dan cabang pemerintah akan terus memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Papua. Ini dibuktikan dengan keluarnya kebijakan terkait percepatan pembangunan di Papua, seperti Inpres No 09/2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat Papua, dan UU No 2/2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Seperti diketahui, DPR mengesahkan tiga RUU terkait Provinsi Baru Papua atau Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi Undang-Undang, pada Rapat Paripurna ke-26 DPR masa persidangan V tahun sidang 2021-2022, Kamis (30/6). Ketiga RUU tersebut yakni RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.