Kamis 30 Jun 2022 21:46 WIB

DPPM DIY Bakal Tinjau Kembali Izin Usaha Holywings

DPPM DIY Bakal Tinjau Kembali Izin Usaha Holywings

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Hafil
Spanduk peringatan penutupan tempat usaha terpasang di pintu masuk Bar dan Restoran Holiwings Yogyakarta, Kamis (30/6/2022). Pemkab Sleman mengikuti wilayah lain ikut menutup outlet Holiwiy. Ada beberapa pertimbangan penutupan outlet Holywings Jogja tersebut, yaitu operasional usaha Bar dan Resto Holywings belum sesuai dengan ketentuan Perda maupun Perkada Kabupaten Sleman. Selanjutnya, usaha tempat huburan malam tersebut juga dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketentraman masyarakat serta ketertiban umum.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Spanduk peringatan penutupan tempat usaha terpasang di pintu masuk Bar dan Restoran Holiwings Yogyakarta, Kamis (30/6/2022). Pemkab Sleman mengikuti wilayah lain ikut menutup outlet Holiwiy. Ada beberapa pertimbangan penutupan outlet Holywings Jogja tersebut, yaitu operasional usaha Bar dan Resto Holywings belum sesuai dengan ketentuan Perda maupun Perkada Kabupaten Sleman. Selanjutnya, usaha tempat huburan malam tersebut juga dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketentraman masyarakat serta ketertiban umum.

IHRAM.CO.ID,YOGYAKARTA -- Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY menyebut akan melakukan peninjauan kembali terkait izin usaha Holywings. Saat ini, izin usaha Holywings Yogyakarta belum dicabut dan hanya dilakukan penutupan outlet sejak 29 Juni 2022 kemarin.

"Peninjauan kembali tentu, jadi kami sebetulnya untuk meninjau iya akan kami lakukan, nanti (dilihat) pelanggarannya sejauh apa," kata Sub Koordinator Pelayanan, Perizinan, Perekonomian dan Infrastruktur DPPM DIY, Novian Chrisnando kepada Republika, Rabu (30/6/2022).

Baca Juga

Izin usaha yang sudah dikeluarkan yakni izin bar, sehingga Holywings sendiri belum diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol. Pihak manajemen harus melengkapi dokumen Surat Keterangan Pengecer (SKP) Minuman Beralkohol atau Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol.

Jika dua dokumen tersebut sudah dilengkapi, kata Nando, maka Holywings sudah diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol. Sedangkan, hingga saat ini dua dokumen tersebut belum dilengkapi dan masih dalam proses pengajuan.

"Kalau memang terbukti ada penjualan minuman beralkohol selama ini, bisa dihentikan sementara sebetulnya kegiatan operasionalnya, dan saat ini sudah tepat dilakukan penutupan. Sleman sendiri sudah menutup sementara," ujarnya.

Nando menjelaskan, pihaknya masih perlu melakukan kajian dan peninjauan lebih lanjut terkait tuntutan masyarakat yang meminta izin usaha Holywings dicabut. Setidaknya, banyak hal yang perlu dipertimbangkan sebelum dilakukannya pencabutan izin usaha ini.

Sebab, penutupan outlet Holywings dilakukan atas dasar pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sedangkan, untuk melakukan pencabutan izin usaha harus ada kajian dan pertimbangan lebih lanjut.

"Saya bicara terkait perizinan, tapi kalau atas dasar kegaduhan masyarakat karena sentimen pelecehan suatu agama tertentu, pertimbangannya lain lagi, di luar yang saya sampaikan ini. Itu banyak pihak lagi yang kami harus minta pendapat, dari MUI dan tokoh-tokoh, itu melebar lagi dan lain soal. Banyak yang dilibatkan disitu kalau nanti menjadi dasar tuntutan pencabutan izin bar," jelas Nando.

Nando pun menyebut, penutupan outlet yang dilakukan Pemkab Sleman saat ini sudah tepat dilakukan. Jika Holywings akan beroperasi kembali, maka dokumen yang disyaratkan harus dilengkapi terlebih dahulu.

"SKP dan SKPL yang golongan paling rendah itu yang golongan A, itu di Kementerian Perdagangan, dan golongan B dan C yang harganya lebih tinggi itu justru malah di Sleman. Jadi, malah nanti kalau sudah berproses di Sleman SKPL B dan C-nya, monggo nanti dari Pemkab Sleman bisa membuka operasionalnya lagi," kata Nando.

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement