Kamis 07 Jul 2022 05:04 WIB

Otoritas Saudi Temukan 4.000 Lebih Pelanggaran Kesehatan Haji

Kementerian Kesehatan Saudi lakukan upaya lindungi jamaah dari Covid-19.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Indira Rezkisari
 Seorang jamaah haji menggendong putranya saat dia mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, di kota suci Mekah, Arab Saudi, Selasa, 5 Juli 2022. Arab Saudi diperkirakan akan menerima satu juta Muslim untuk menghadiri ibadah haji , yang akan dimulai pada 7 Juli, setelah dua tahun membatasi jumlahnya karena pandemi virus corona.
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Seorang jamaah haji menggendong putranya saat dia mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, di kota suci Mekah, Arab Saudi, Selasa, 5 Juli 2022. Arab Saudi diperkirakan akan menerima satu juta Muslim untuk menghadiri ibadah haji , yang akan dimulai pada 7 Juli, setelah dua tahun membatasi jumlahnya karena pandemi virus corona.

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Otoritas kesehatan Arab Saudi telah mengintensifkan kunjungan lapangan menjelang pelaksanaan ibadah haji pada pekan ini. Dalam peninjauan ini, ditemukan 4.322 pelanggaran kesehatan haji.

Peninjauan tersebut, seperti dilansir Gulf News, Rabu (6/7/2022), dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kepatuhan misi medis dengan persyaratan kesehatan dan tindakan pencegahan haji. Tim Kementerian Kesehatan Saudi telah dikerahkan di kota-kota suci Makkah dan Madinah serta situs-situs lain di mana ritual haji akan dilakukan.

Baca Juga

Peninjauan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Saudi itu juga bertujuan untuk mendeteksi dan memperbaiki pelanggaran apa pun untuk melindungi peziarah dan mencegah potensi infeksi. Walhasil, ada lebih dari 70 persen pelanggaran yang terdeteksi dan telah dilakukan perbaikan.

Pemerintah Arab Saudi telah membuka pelayanan ibadah haji bagi satu juta orang pada musim haji tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi setelah selama dua tahun menerapkan pembatasan ketat untuk mencegah penularan Covid-19. Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menyampaikan bahwa jamaah yang hendak menunaikan ibadah haji ke Makkah tahun ini harus berusia di bawah 65 tahun dan sudah mendapat vaksinasi Covid-19 secara penuh.

Jamaah dari luar negeri tahun ini diperbolehkan menunaikan ibadah haji dengan syarat telah mendapat vaksinasi penuh, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, dan menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Tahun lalu Arab Saudi membatasi jamaah haji sebanyak 60 ribu orang dari dalam negeri, jauh lebih sedikit dibandingkan rata-rata jamaah haji sebelum masa pandemi Covid-19 yang mencapai 2,5 juta orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement