IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ikatan Persaudaran Haji Indonesia (IPHI), Erman Suparno, menyoroti pelaksanaan ibadah haji furoda yang bermasalah dalam pelaksanaannya tahun ini. Melihat itu, dia menyebutkan, pemerintah tidak dapat lepas tangan terhadap kisruh tersebut.
"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) tidak dapat lepas tangan terhadap kisruh haji furoda ini," ujar Erman dalam keterangannya, Ahad (10/7/2022).
Dia menyampaikan, banyaknya jamaah yang gagal berangkat, bahkan dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi saat sudah berada di tanah suci, mengakibatkan kekecewaan, kesedihan dari calon jamaah haji melalui jalur furoda. Menurut Erman, persoalan tersebut harus diselesaikan oleh pemerintah.
"Apalagi pelaksanaan haji furoda telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di mana mengatur, visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah atau furoda undangan pemerintah kerajaan Arab Saudi," kata dia.
Kemenag sebagai pembuat UU, kata Erman, perlu menyadari merek mempunyai fungsi regulasi, fasilitasi, dan advokasi. Dia menilai, pemerintah harus memberikan solusi terkait penyelanggaran Ibadah haji antara lain dengan membuat peraturan presiden (perpres) atau peraturan menteri (permen).
"Yang secara tegas penyelanggaraan haji terkait dengan visa mujamalah atau furoda tersebut sehingga ada dasar hukum untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelaksana penyelanggara haji yang melanggar UU," jelas dia.