Ahad 10 Jul 2022 20:26 WIB

IPHI Desak Pemerintah Lekas Bentuk Regulasi Haji Furoda

Para jamaah haji yang melalui visa mujamalah tidak bisa disalahkan

Rep: Rangga Astungkoro/ Red: Agung Sasongko
Dua jamaah haji furodah lansia telantar di Bandara King Abdulaziz, Jeddah, Rabu (8/8). Jamaah yang berangkag melalui jalur nonpemerintah itu ditinggal pihak-pihak yang memberangkatkan dan menjemput.
Foto: Republika/Fitriyan Zamzami
Dua jamaah haji furodah lansia telantar di Bandara King Abdulaziz, Jeddah, Rabu (8/8). Jamaah yang berangkag melalui jalur nonpemerintah itu ditinggal pihak-pihak yang memberangkatkan dan menjemput.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ikatan Persaudaran Haji Indonesia (IPHI), Erman Suparno, menyoroti pelaksanaan ibadah haji furoda yang bermasalah dalam pelaksanaannya tahun ini. Melihat itu, dia menyebutkan, pemerintah tidak dapat lepas tangan terhadap kisruh tersebut.

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) tidak dapat lepas tangan terhadap kisruh haji furoda ini," ujar Erman dalam keterangannya, Ahad (10/7/2022).

Baca Juga

Dia menyampaikan, banyaknya jamaah yang gagal berangkat, bahkan dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi saat sudah berada di tanah suci, mengakibatkan kekecewaan, kesedihan dari calon jamaah haji melalui jalur furoda. Menurut Erman, persoalan tersebut harus diselesaikan oleh pemerintah.

"Apalagi pelaksanaan haji furoda telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di mana mengatur, visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah atau furoda undangan pemerintah kerajaan Arab Saudi," kata dia.

Kemenag sebagai pembuat UU, kata Erman, perlu menyadari merek mempunyai fungsi regulasi, fasilitasi, dan advokasi. Dia menilai, pemerintah harus memberikan solusi terkait penyelanggaran Ibadah haji antara lain dengan membuat peraturan presiden (perpres) atau peraturan menteri (permen).

"Yang secara tegas penyelanggaraan haji terkait dengan visa mujamalah atau furoda tersebut sehingga ada dasar hukum untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelaksana penyelanggara haji yang melanggar UU," jelas dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement