Ahad 10 Jul 2022 20:26 WIB

IPHI Desak Pemerintah Lekas Bentuk Regulasi Haji Furoda

Para jamaah haji yang melalui visa mujamalah tidak bisa disalahkan

Rep: Rangga Astungkoro/ Red: Agung Sasongko
Dua jamaah haji furodah lansia telantar di Bandara King Abdulaziz, Jeddah, Rabu (8/8). Jamaah yang berangkag melalui jalur nonpemerintah itu ditinggal pihak-pihak yang memberangkatkan dan menjemput.
Foto:

Erman menilai, pada dasarnya para jamaah haji yang melalui visa mujamalah tidak bisa disalahkan begitu saja. Karena selain adanya kuota haji furoda, kata dia, kesempatan untuk bisa berhaji melalui jalur haji reguler antreannya bisa mencapai puluhan tahun.

"Selain itu, faktor kerinduan untuk menunaikan ibadah haji sebagai kesempurnaan rukun Islam membuat mereka bersedia membayar haji furoda dengan ongkos yang lebih mahal," kata dia.

Atas persoalan pelaksanaan haji furoda itu, IPHI bersedia berkontribusi membantu pemerintah atau Kemenag untuk bersama-sama mencari solusi dan titik temu dengan para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Republik Indonesia. Menurut Erman, akan terjadi potensi fraud yang terus menerus jika pemerintah tidak mengakomodir dan membuat regulasi mengenai penyelenggaran haji dengan visa mujamalah.

"Karena potensi konfik tinggi para calon jamaah haji, di samping itu adanya penarikan dana dari masyarakat yang tidak diatur pemerintah akan terjadi banyaknya potensi pelanggaran hukum," terang dia.

Karena itu, Erman Suparno mengharapkan agar pemerintah tahun ini melakukan kajian dan membuat regulasi tentang visa haji mujamalah untuk segera diberlakukan. IPHI, kata Erman, dengan segenap tenaga ahlinya akan senantiasa membantu pemerintah dalam membuat rumusan-rumusan maupun kebijakan penyelenggaran haji secara komprehensif.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement