IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, menurut sebagian ulama, air tersebut baik banyak maupun sedikit hukumnya tetap suci. Pendapat ini dikutip dari beberapa versi pendapat Imam Malik dan ulama-ulama dari madzhab Zhahihi.
Sebagian mereka berkata kalau air hanya sedikit maka menjadi mutanajis. Begitu pula sebaliknya. Dan juga terjadi perbedaan pendapat di kalangan mereka soal ukuran air yang banyak dan air yang sedikit.
Menurut Imam Abu Hanifah, air dianggap banyak jika digerakkan oleh seseorang dari salah satu sudut. Gerakannya berjalan ke sudut berikutnya. Sementara menurut Imam Syafii, ukuran air banyak minimal adalah dua qullah MAdinah atau kurang lebih 500 kati (ukuran berat yang berbobot 6 1/4 ons).
Sedangkan ada ulama yang tidak menentukan ukuran air banyak secara jelas. Mereka hanya mengatakan, najis dapat merusak air yang hanya sedikit. Sekalipun tidak ada salah satu sifatnya yang berubah, demikian pendapat Imam Malik. Juga dikutip darinya, air tersebut hukumnya makruh.
Dengan demikian ada tiga pendapat Imam Malik tentang air yang sedikit. Yakni najis dapat merusaknya, najis tidak dapat merusaknya kecuali yang sampai bisa mengubah salah satu sifatnya, dan hukum air tersebut makruh untuk digunakan.
Adapun akar perselisihan pendapat para ulama daam masalah ini ialah kesan adanya pertentangan beberapa hadis terkait. Contohnya seperti hadis Abu Hurairah yakni sabda Nabi, "Apabila salah seorang di antara kamu bangun tidur... " secara lahiriah, dari hadis ini dapat dipahami bahwa benda najis yang sedikit dapat membuat najis air yang sedikit.
Begitu pula hadis riwayat Abu Huraira yang menyatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Sungguh janganlah seorang di antara kalian buang air kecil di air yang diam (tidak mengalir), kemudian mandi di sana,". Secara lahiriah, hadis ini bisa dipahami bahwa najis yang sedikit dapat membuat najis air yang sedikit.