IHRAM.CO.ID,RIYADH — Juru bicara Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial (MHRSD), Saad Al-Hammad, mengatakan ada 43 perusahaan yang akan diizinkan untuk melakukan perekrutan langsung pekerja rumah tangga Indonesia melalui sistem ‘saluran tunggal'.
“Saluran tersebut akan berada di bawah sistem elektronik antara Arab Saudi dan Indonesia untuk memastikan perlindungan hak-hak para pihak yang terlibat dalam hubungan kontraktual serta untuk meningkatkan pemantauan ketat oleh kementerian,” kata Al-Hammad dilansir dari Saudi Gazette, Senin (15/8).
Al-Hammad mengatakan bahwa proyek saluran tunggal untuk mempekerjakan tenaga kerja Indonesia bertujuan untuk menyederhanakan prosedur perekrutan dan melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat dalam hubungan kontrak.
“Dulu, hubungan kontrak dilakukan dengan cara yang tidak akurat, dan hanya sedikit perusahaan perekrutan yang dapat menjangkau TKI dan itu menjadi salah satu penyebab rendahnya jumlah TKI di Kerajaan,” ujarnya.
Juru bicara itu mengatakan bahwa perjanjian dengan Indonesia hanya akan dilakukan melalui perusahaan rekrutmen. “Ini akan berkontribusi untuk mempercepat masuknya pekerja rumah tangga Indonesia, serta memfasilitasi prosedur perekrutan dan melindungi hak-hak para pihak dalam hubungan kontrak, yang meningkatkan keragaman kebangsaan pekerja rumah tangga untuk melayani persyaratan dan kebutuhan Saudi. pasar tenaga kerja,” tambahnya.
Patut dicatat bahwa Wakil Menteri Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Saudi untuk Ketenagakerjaan Dr. Abdullah Abuthunain dan Menteri Tenaga Kerja Indonesia Ida Fauziyah pada Kamis lalu menandatangani kesepakatan untuk proyek 'Single-Channel' untuk melanjutkan perekrutan pekerja rumah tangga Indonesia ke Arab Saudi dalam beberapa profesi. Berdasarkan kesepakatan tersebut, rekrutmen akan dilakukan melalui perusahaan rekrutmen efektif sejak tanggal penandatanganan perjanjian.
Kesepakatan tersebut disimpulkan pada upacara yang diadakan di pulau Bali, di hadapan Wakil Menteri Luar Negeri Saudi Dr. Adnan Al-Naim dan pejabat lainnya. Proyek ini hadir dalam rangka keseriusan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial untuk menyatukan saluran rekrutmen pekerja rumah tangga Indonesia serta memfasilitasi proses rekrutmen dari Indonesia.
Ini bertujuan untuk melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat dalam hubungan kontraktual, dan mendiversifikasi kewarganegaraan pekerja rumah tangga untuk memenuhi persyaratan dan kebutuhan pasar tenaga kerja Saudi.
Penandatanganan kesepakatan tersebut merupakan hasil dari upaya intensif untuk memecah kebuntuan terkait perekrutan pekerja rumahan setelah terhenti selama 11 tahun. Indonesia menangguhkan pengiriman pembantu rumah tangga ke Arab Saudi dan negara-negara lain di kawasan itu pada 2011 menyusul eksekusi seorang pembantu rumah tangga setelah dia dihukum karena membunuh majikannya di Saudi.
Belakangan, Indonesia sepakat dengan Kerajaan dan negara-negara Timur Tengah lainnya untuk mengirim pekerja rumah tangga tetapi wabah virus corona membuat kedatangan mereka tertunda.
Sumber: