IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kerajaan Arab Saudi mengingatkan kembali para turis yang berada di Arab Saudi untuk mematuhi persyarat-persyaratan mereka. Kerajaan merilis sebanyak tujuh persyaratan yang harus dipatuhi oleh para pendatang.
Adapun salah satu persyaratan itu menyebutkan bahwa setiap orang asing yang tiba di Arab Saudi dengan visa kunjungan dengan tujuan pariwisata, tidak diperbolehkan untuk bekerja di Kerajaan atau melakukan umroh selama musim haji atau melakukan haji tanpa visa haji.
“Ini termasuk di antara tujuh kewajiban yang harus dipatuhi oleh turis dengan visa pengunjung,” menurut peraturan visa kunjungan yang dikeluarkan oleh Kerajaan, dan dilaporkan oleh surat kabar Al-Watan.
Dilansir dari Saudi Gazette pada Senin (5/9/2022), adapun keabsahan visa sekali masuk, izin masuk satu kali, dan berlakunya untuk jangka waktu tiga bulan dengan syarat masa tinggal tidak lebih dari satu bulan.
Sedangkan untuk visa multiple entry, masa berlakunya adalah satu tahun, dengan ketentuan masa tinggal tidak melebihi tiga bulan sekaligus selama masa berlakunya. Biaya visa adalah 300 riyal (Rp 1,2 juta).
Berikut ini adalah tujuh persyaratan utama bagi pemegang visa kunjungan untuk tujuan pariwisata.
- Pemegang visa harus mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku di Kerajaan
- Pemegang visa harus selalu membawa dokumen identitas mereka
- Mereka harus memenuhi tujuan utama pemberian visa
- Menurut persyaratan, pemegang visa tidak diizinkan untuk melakukan haji kecuali di bawah visa haji
- Tidak diperbolehkan melakukan umroh pada musim haji yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umroh
- Mereka tidak terlibat dalam pekerjaan yang dibayar atau tidak dibayar
- Pemegang visa harus mematuhi keabsahan visa yang diberikan dan masa tinggal yang diizinkan